Foto : Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M |
Makassar - Jejakkriminal.Online Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan Kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada Warga Binaan sebanyak 50 orang. Dengan tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Kelas IIA Parepare Sulawesi Selatan
Kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, dimana sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 30 orang yang berstatus Narapidana dan 20 orang berstatus Tahanan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan bantuan hukum ini adalah Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Adapun selaku narasumber yakni Restu Permadi, SH, MH selaku Hakim Muda pada Pengadilan Negeri Parepare, Saharuddin, SH, MH dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare dan Abdul Razak Arsyad, SH.
Bahwa layanan bantuan hukum dimaksud memberikan hak kepada masyarakat akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan dalam arahannya bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.
LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Sekaligus LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lapas IIA Parepare tanggal 25 Januari 2024 lalu.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan dibidang bantuan hukum.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup kegiatan: 1) Pemberian Penyuluhan Hukum; 2) Konsultasi Hukum; 3) Investigasi perkara; 4) Penelitian Hukum; 5) Mediasi; 6) Negosiasi; dan 7) pendampingan di luar Pengadilan.
Dan perlu diketahui berdasarkan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023.
Target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Bantuan Hukum Non Litigasi yaitu Penyuluhan Hukum capaian yang ditetapkan adalah 80 %. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 50 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang berhasil telah dicapai 150 %. Dan Tahun 2024 seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare akan mendapatkan program penyuluhan hukum gratis setiap bulannya dilaksanakan secara berkelanjutan.
Saat ini Lapas IIA Parepare telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.( ** )
( Ab Mksr )