Kriminal Tambang Galian C diduga Ilegal dan Sudah Beroperasi Hampir 2 Bulan


Kriminal Tambang Galian C diduga Ilegal dan Sudah Beroperasi Hampir 2 Bulan

Selasa, 14 Mei 2024, Mei 14, 2024



Bangka,Jejakkriminal.Online -

Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal beroperasi di pinggir jalan raya lintas timur Desa Air Anyir,kecamatan Merawang,Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantau awak media Senin (13/05/2024) terlihat aktivitas Galian C mengunakan sebanyak 2 unit alat berat warna kuning lagi beraktivitas. Dan dilokasi sama juga terlihat mobil-mobil truk lagi mengantri giliran untuk mengisi tanah puru.

Awak media konfirmasi ke salah satu pekerja Galian C panggil saja akak mengatakan”, Galian ini milik lan warga Air Anyir,kalau masalah perizinan nya saya tidak tahu kami hanya pekerja pak”.Ucapnya.

Lalu awak media mengikuti truk yang keluar dari lokasi Galian C tersebut, guna mencari tahu tanah puru dibawah kemana. Alhasil awak media menemukan tempat lokasi Pengurukan di area Ir.h.Maulana Ali Selindung lama, kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.

Dari pantau awak media terlihat aktivitas keluar masuk mobil truk dan terlihat jalan raya di penuhi dengan tanah dan debu beterbangan dimana-mana.

Awak media menjumpai salah satu warga Selindung yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, tanah puruh itu buat Pengurukan kalau tidak salah mau buat perumahan pak”.


Masih keterangan warga kami sebenarnya sangat terganggu dengan aktivitas pengaruh kan tersebut, abang lihat sendiri jalan raya dipenuhi dengan tanah puruh dan debu dimana-mana dan saya khawatir kalau hujan pasti jalan raya pasti licin terus misalnya kalau ada warga jatuh terus yang bertanggung jawab siapa pak.”

Terpisah konfirmasi diduga pemilik Galian C Lan lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

 Kepada Kapolres Bangka beserta jajaran nya,team media melakukan konfirmasi kepada kepala dinas lingkungan hidup kota pangkal pinang (bartholomeus suharto) melalui pesan WhatsApp namun blm ada jawaban sampai berita diterbit kan.

(Ped)

TerPopuler