Padang Lawas, jejakkriminal.online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mulai tanggal 2 - 8 Mei 2024 melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Padang Lawas, Indra Alamsyah melalui Komisoner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas, Muhammad Ananda Mardin Harahap menjelaskan, KPU Kabupaten Padang Lawas membutuhkan sekitar 912 PPS yang tersebar di 304 Desa dan Kelurahan di wilayah setempat, dengan rincian 3 PPS di masing-masing Desa/Kelurahan.
“Jumlah kuota PPS per Desa sebanyak tiga orang, sehingga minimal pelamar 6 orang,” terang Mardin, Selasa (07/04/2024) kepada awak media.
Ia melanjutkan, semisal tidak mencukupi 6 orang pelamar, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari.
Diketahui pendaftaran anggota PPS berlangsung dari tanggal 2 – 8 Mei 2024. masa perpanjangan 9 - 11 Mei 2024, kemudian pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei 2024.
Proses pendaftaran, kata Mardin, masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa membuka link Siakba, sama seperti proses pendaftaran yang dilakukan oleh pendaftar PPK.
Kelengkapan berkas administrasi pendaftaran bisa diserahkan kepada petugas di kantor KPU Palas pada jam kerja. Khusus di hari terkahir pada 8 Mei 2024 dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Dia menambahkan, tugas PPS untuk melaksanakan serangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Mulai dari pemetaan daftar pemilih dan TPS, pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS sampai penghitungan suara di TPS.
“Terkait syarat dan ketentuan, sama dengan rekrutmen pada Pilpres dan Pileg serentak kemarin,” tutupnya.
Pewarta : ID 0285/JK