KPU dan BAWASLU Harus Memastikan Independensi ASN dan PPPK dalam Rekruitmen Pemilu 2024


KPU dan BAWASLU Harus Memastikan Independensi ASN dan PPPK dalam Rekruitmen Pemilu 2024

Senin, 13 Mei 2024, Mei 13, 2024


Jejakkriminal- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan pelayanan publik di sektor pemerintahan serta pendidikan di tingkat dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA).


Namun, menjelang Pemilu 2024, pemerintah telah menegaskan larangan bagi ASN dan PPPK untuk terlibat dalam fungsi-fungsi terkait pemilihan seperti menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan atau Desa, dan peran lainnya.


Aturan yang Berlaku:

1. Regulasi untuk ASN Pemerintahan:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

Pasal 84 ayat (1) menyatakan bahwa ASN, termasuk ASN PPPK, dilarang menjadi anggota PPK dan PPS dan KPPS

Pasal 86 ayat (1) juga menyatakan bahwa ASN, termasuk ASN PPPK, dilarang menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan, PKD dan PTPS. 


2. Regulasi untuk ASN di Sekolah (Guru):

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya:**

Pasal 20 ayat (2) menjelaskan bahwa ASN PPPK yang diangkat sebagai guru tidak dapat menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai dengan fungsi pengajar.


Sanksi:

1. ASN atau PPPK yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, hingga pemecatan tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.


2. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan tersebut juga dapat berdampak pada reputasi dan kredibilitas individu tersebut di mata masyarakat dan kolega di lingkungan kerja.


Implikasi:

1. Pemastian Netralitas: Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dan PPPK tetap netral dalam proses pemilihan, sehingga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu dapat terjaga.


2. Fokus pada Tugas Inti: Dengan membebaskan ASN dan PPPK dari tanggung jawab terkait pemilihan, mereka dapat fokus sepenuhnya pada tugas-tugas utama mereka, baik itu dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas atau mendidik generasi penerus bangsa.


3. Penguatan Profesionalisme: ASN dan PPPK dapat meningkatkan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya, sehingga pemerintahan dan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa adanya konflik kepentingan.


Dengan demikian, larangan bagi ASN dan PPPK di berbagai tingkatan, baik di pemerintahan maupun di sekolah, untuk tidak terlibat dalam fungsi-fungsi terkait pemilihan pada Pemilu 2024, bertujuan untuk menjaga netralitas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas mereka. 


Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi dan integritas lembaga negara. (*) 

TerPopuler