Palembang # Jejakkriminal.online - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait adanya dugaan penyimpangan
pada Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022, pada 9 Desa, dalam 2 kecamatan di kabupaten Muara Enim.
Dian HS, Ketua Lembaga PST kepada awak media menyampaikan, berdasarkan Kajian dan Penelitian dilapangan, pada beberapa kegiatan terdapat banyak ketidaksesuaian, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga markup RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tida ksesuai dan tidak
tranfarans.
Selain itu kata Dian, ada juga dugaan beberapa nota kwitansi belanja barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi beberapa kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.
"Ada LPJ, SPJ yang di laporkan karena diduga tidak pernah di periksa
secara menyeluruh oleh pihak berwenang, baik itu inspektorat maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Dian, Rabu (22/05/2024).
Selain itu lanjut Dian, ada juga beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.
Dian menjelaskan, atas semua dugaan tersebut, menurutnya demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas
dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat setiap kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka sebagai lembaga kontrol sosial mereka memandang perlu untuk membuat Lapdu melalui aksi demonstrasi ke APH, yaitu pihak Kejati Sumsel, dengan tuntutan,
- Pertama mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan
Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana KKN, pada realisasi dana desa yang diduga rentan diselewengkan, khususnya yang terjadi pada 9 desa tersebut.
- Kedua Lembaga PST juga meminta kepada pihak Kejati Sumsel, melalui jajaranya untuk
mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN pada 9 desa tersebut.
Selain itu lanjut Dian, Lembaga PST juga meminta kepada Pihak kejati Sumsel untuk segera memanggil :
1. Kades Mulia Abadi, Kecamatan Muara Belida.
2. Kades Arisan Timur, Kecamatan Muara Belida.
3. Kades Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida.
4. Kades Gedung Buruk, Kecamatan Muara Belida.
5. Kades Tanding Marga, Kecamatan sungai rotan
6. Kades Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan.
7. Kades Paya Angus, Kecamatan Sungai Rotan.
8. Kades Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan.
9. Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.
"Kami meminta ke 9 Kades tersebut diperiksa
dan dimintai keterangannya, termasuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga
tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan," imbuhnya.
Dian juga menegaskan, pihak Kejati Sumsel agar segera memanggil Kades Pendamping Desa,Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga
terlibat atas dugaan markup, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk juga diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ, mengingat kurangnya SDM Kades
beserta perangkatnya,
bahkan kata Dian, dirinya juga menambahkan untuk mempermudah pihak kejati Sumsel dalam melakukan
penindakan, termasuk juga menyampaikan Lapdu beserta data pendukung sesuai
dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI No: 43 Tahun 2018.
Dan, sebagai kontrol sosial dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.
"Hari ini karena libur panjang bersama, Lembaga PST tidak dapat melakukan demo aksi damai. Namun, dalam waktu dekat, setelah kami mendapatkan data tambahan melalui kajian terkait dugaan korupsi realisasai anggaran desa Tahun 2023 demo secepatnya akan kami lakukan," pungkas Dian diakhir pembicaraan.(Cha)