Lubuklinggau, jejakkriminal.online- Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, kembali menjadi sorotan publik setelah menghindari konfirmasi terkait realisasi anggaran sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2023. Dalam beberapa kali upaya konfirmasi oleh awak media, Erwin tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai penggunaan anggaran besar di dinas yang dipimpinnya.
Berikut adalah rincian anggaran yang dipertanyakan realisasinya:
1. Pengadaan Bahan Habis Pakai: Rp. 2.166.351.302
2. Belanja Obat - Obatan: Rp. 939.642.940
3. Belanja Suku Cadang Alat Kedokteran: Rp. 463.500.000
4. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3: Rp. 2.120.823.500
5. Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (I): Rp. 1.726.548.988
6. Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (II): Rp. 9.998.064.549
7. Pengadaan Alat Kesehatan Umum Lainnya: Rp. 1.907.603.884
8. Belanja Makan Minum Pasien (Pemenuhan Makan Minum Pasien dan Petugas Layanan): Rp. 602.500.000
9. Belanja Biaya Pemeliharaan Perlengkapan/Peralatan Kantor dan RT (Administrasi dan Peralatan Penunjang Non Medis Umum): Rp. 368.550.000
10. Belanja Jasa Langganan Listrik: Rp. 1.440.000.000
Total dari keseluruhan anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp. 21 miliar. Pertanyaan muncul di tengah masyarakat mengenai bagaimana dana sebesar itu dikelola dan direalisasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Upaya untuk mendapatkan penjelasan dari Erwin Armeidi telah dilakukan oleh awak media, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan tersebut. Ketiadaan jawaban ini memicu spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati anggaran, mengingat besarnya dana yang dikelola oleh dinas yang dipimpinnya.
Ketidakmampuan Erwin Armeidi untuk memberikan penjelasan mengenai realisasi anggaran ini patut dipertanyakan. Berikut adalah beberapa poin kritis yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut:
Transparansi Penggunaan Anggaran: Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana digunakan, terutama untuk keperluan yang sangat penting seperti kesehatan. Ketidakjelasan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap dinas kesehatan.
Efektivitas dan Efisiensi Pengeluaran: Apakah dana yang besar tersebut benar-benar dialokasikan dan digunakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kota Lubuklinggau? Pertanyaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran.
Akuntabilitas Pejabat Publik: Sebagai pejabat publik, Erwin Armeidi harus bertanggung jawab dan transparan dalam mengelola anggaran. Menghindari konfirmasi media menunjukkan kurangnya akuntabilitas dan dapat menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Erwin Armeidi harus segera memberikan klarifikasi atas realisasi anggaran tersebut. karena transparansi dalam pengelolaan anggaran publik adalah kunci untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan dengan benar dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Selain itu, DPRD diharapkan untuk turut serta mengawasi dan memeriksa penggunaan anggaran ini guna memastikan tidak ada penyimpangan. Pengelolaan anggaran yang baik dan transparan adalah fondasi utama bagi pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan tidak adanya tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan, langkah berikutnya adalah meminta penjelasan resmi melalui mekanisme resmi pemerintah, termasuk audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (TIM)