Ogan Komering Ilir,Jejak Kriminal Online.
Polres Ogan komering ilir, 18 Mei 2024.DI LARANG. MEMAINKAN MUSIK REMIK ATAU HOUSE MUSIK TANPA IZIN KEGIATAN PESTA UMUM ATAU KERAMAIAN UMUM DI WILKUM OKI.
Karna dapat menggangu ketentraman dan ketertiban dan ketertibaan masyarakat serta membuka peluang untuk terjadi nya tindak pidana Narkoba dan minuman keras yang yang dapat menyebabkan gangguan kamtimas.perjudian dan Asusila.Dikenakan sansksi penghentian/pembubaran acara dan dijerat pasal 510 ayat(1) KUHP diancam dengan pidana denda paling banyak Rp.3.750.000. Barang siapa tanpa izin kepada polisi atau pegawai negeri yang di tunjuk oleh pembesar itu : Mengadakan pesta umum atau keramaian Umum.Mengadakan pawai di jalan umum.
BEKERJA SEPENUH HATI UNTUK OKI PRESISI.
POLRES OKI BERSAMA JEJAK KRIMINAL ONLINE. ( AK ).