Hasil Interogasi Pelaku HS Alias Bondan,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Berinisial SE Alias Boru Tompul


Hasil Interogasi Pelaku HS Alias Bondan,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Berinisial SE Alias Boru Tompul

Senin, 13 Mei 2024, Mei 13, 2024
Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Pol.Rahmahdan Hilal melakukan pengembangan dari teman pelaku HS alias Bondan berhasil menangkap pelaku penjual Narkotika jenis sabu berinisial SE alias Boru Tompul(44),Alamat Dusun Purbatua Desa Kampung Baru,Kecamatan Bilah Barat,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,melalui Kasi Humas AKP.P.Napitupulu,SH,pada hari Minggu(12/5/2024)mengatakan,bahwa hasil pengembangan dari penangkapan teman tersangka SE alias Boru Tompul yakni HS alias Bondan(telah ditangkap sebelumnya)Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu menangkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Pol.Rahmahdan Hilal pada hari Sabtu(11/5/2024)sekitar pukul 17:00 wib sore di Dusun Purbatua Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS alias Bondan pelaku penjual Narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi terhadap tersangka HS alias Bondan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari berinisial SE alias Boru Tompul.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka SE alias Boru Tompul pada hari Sabtu(11/5/2024)sekitar pukul 17:15 wib sore di Dusun Purbatua Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu menyita barang bukti dari pelaku SE alias Boru Tompul berupa 28 Bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu seberat 6,10 gram bruto,1 Bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong,1 Buah dompet warna hitam,1 Unit HP merek Nokia warna hitam,Uang tunai sebesar Rp.650.000(Enam ratus lima puluh ribu rupiah),1 Buah secop terbuat dari pipet plastik,dan 1 Buah dompet warna hijau merek Gea Medical.

Hasil interogasi terhadap tersangka SE alias Boru Tompul bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki atas nama RI yang beralamat di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap RI di Desa Janji Kabupaten Labuhanbatu namun keberadaan RI tidak ditemukan keberadaannya.

Kemudian tersangka SE alias Boru Tompul beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP.Sopar Budiman,SH,mengatakan,pelaku SE alias Boru Tompul kini bersama temannya HS alias Bondan telah ditahan di Rutan Mapolres Kabupaten Labuhanbatu dan dikenakan sanksi UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Ferdinan FS/TIM)

TerPopuler