Hadapi Penilaian Ombudsman-RI,Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Pemantau Dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik


Hadapi Penilaian Ombudsman-RI,Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Pemantau Dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik

Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024
Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Dijadwalkan akan menghadapi penilaian dari Ombudsman-RI terkait penyelenggaraan dan pelayanan publik pada bulan Mei-September mendatang,pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera membentuk tim pemantau dan evaluasi kinerja pelayanan,penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Pelaksanaan itu sesuai dengan keputusan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor:062/149/org/2023 Tentang Pembentukan Tim Pemantau Dan Evaluasi Kinerja.Pembentukan ini di selenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu,Jalan SM.Raja,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Senin(6/5/2024),yang dipimpin langsung oleh Asisten III Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap,SSos.MM.
Asisten III Zaid Harahap,SSos.MM,menyebutkan,sebagimana biasa setiap tahunnya kita pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan penilaian dari 3 lembaga yang berbeda,seperti dari Ombusdman dan Kemenpan-RI tentang pelayanan publik.Yang mana sampai saat ini Pemkab Labuhanbatu masih dalam zona Kuning.
"Tentunya ini menjadi tanggungjawab kita bersama sehingga nilai kita meningkat ke dalam zona hijau dari nilai B-minus ke nilai B-plus,"ungkapnya.
Dari sini saya berharap tujuan kita bukan hanya mencapai nilai tinggi dari penilaian,namun dalam pelaksanaannya tetap sesuai SOP,seperti yang telah dilakukan oleh Puskesmas kota dan Sigambal,tidak pun ada ombusdman melakukan penilaian,mereka tetap melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar SOP,sehingga mereka mendapatkan nilai diatas 90.

"Mari seluruh instansi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bekerjalah sesuai standar SOP,"ujarnya.

Sementara itu Kabag Orta Setdakab Labuhanbatu Hamamuddin Siregar,mengawali kegiatan mengatakan,dalam waktu dekat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan memenuhi panggilan ombudsman untuk mengikuti sosialisasi penilaian pelayanan publik.

Dijelaskannya,Pada tahun 2018-2019 ombusdman konsisten melakukan penilaian,yang mana pada tahun 2019 kita terdaftar dalam zona merah dengan nilai 35,39.Namun pada tahun 2021-2023 kita masuk dalam zona kuning dengan nilai 51,58.Karena ada peningkatan pada beberapa perangkat daerah.

Menurutnya dari ke 6 instansi pelayanan publik,ada 4 yang sudah masuk ke dalam zona hijau,seperti PTSP dengan nilai 78,10,Puskesmas Kota dengan nilai 90,73,Puskesmas Perlayuan dengan nilai 81,11,dan Dinas Sosial dengan nilai 97,.Dan menurut ombudsman ke 4 tempat pelayanan tersebut tidak akan dilakukan penilaian lagi karena sudah dalam zona hijau.

Adapun instansi penyelenggara pelayanan publik yang akan mengikuti penilaian yaitu Dinas Pendidikan,Disdukcapil,DPMPTSP,Dinas Tenaga Kerja,Dinas Sosial,Puskesmas Janji,Puskesmas Perlayuan dan RSUD Rantauprapat.

"Mari kita tetap optimis memberikan pelayanan publik dengan standar kerja sesuai SOP,"pungkasnya.

Pembentukan tim pemantau dan evaluasi kinerja pelayanan publik ini dihadiri oleh Para Perwakilan dan Kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu.

(Ferdinan FS/TIM)



TerPopuler