Fhoto : Salah Satu SPBU 24-332-86 Nakal Pengecor Pakai Kendaraan Modifikasi |
Bangka - Jejak Kriminal.Online - Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.
Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jerigen maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.
Tetapi masih saja peraturan tersebut di langgar oleh (SPBU - 24-332-86) yang terletak di jalan Gajah Mada Kuto Panji Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, yang dengan sengaja membebaskan kendaraan melakukan pengecoran pakai kendaraan bermotor yang diduga tengki sudah di modifikasi.pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 15-10-02 wib
Pada saat tim media mendatangi salah satu pegawai SPBU untuk meminta bertemu dengan direktur atau pengawas SPBU 24-332-86 untuk konfirmasi, terkait penemuan tim media di lapangan, tetapi pegawai SPBU menunjukkan dan mengarahkan kami kepada salah satu oknum di SPBU tersebut.tuturnya
Tim media mencoba mendatangi oknum berinisial (MA) tersebut sesuai dengan arahan pegawai SPBU, tim media mewawancarai oknum tersebut tapi sangat di sayangkan tidak ada yang bisa memberikan kejelasan sampai berita ini di terbitkan. Bersambung (Zainudin)