Seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur semringah, sepeda motornya dikembalikan pihak kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah hilang dicuri kawanan maling.
Peristiwa kemalingan itu terjadi pada 14 Mei 2024 lalu. Dalam rekaman CCTV komplotan maling dengan cepat menggasak sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L-3160-PL, yang diparkir di halaman rumah Jalan Kalimas Baru Gang 2 Surabaya.
Pemilik motor LM (44) mengaku senang motornya bisa kembali dengan keadaan yang baik. Setelah para pelaku pencurian ditangkap, pihak kepolisian mengembalikan motor korban dalam keadaan utuh.
"Alhamdulillah, sekarang motornya saya sudah kembali kepada saya, beribu-ribu mengucapkan terimakasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, motor saya yang sempat dicuri oleh para pelaku sekarang kembali kepangkuan lagi," kata LM Selasa (28/5/2024).
Dia juga mengapresiasi atas kinerja anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan cepat para pelaku bisa tertangkap.
Sementara itu, pihak kepolisian yang berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AA yakni, satu unit sepeda motor honda beat, tiga mata kunci “T” satu kunci kontak beserta magnet buatan, satu jaket warna hijau dan disita dari tersangka PBP satu jaket warna putih
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Iptu Suroto mengatakan, kedua tersangka AA dan AR mendatangi warkop di Kedung Mangu Surabaya, yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan pencurian di daerah Kalimas Baru Surabaya.
Suroto mengatakan, tersangka AR langsung geser ke warkop di Kedung Mangu Surabaya untuk menjemput tersangka PBP yang bertugas sebagai eksekutornya.
"Saat melakukan aksinya tersangka berangkat berboncengan tiga menuju wilayah Kalimas Baru 2 gang Timur Surabaya dan sudah ditunggu oleh AB dilokasi," ungkapnya.
Suroto menyebutkan, setibanya didaerah Kalimas Baru 2 gang Timur Surabaya, tersangka AA bersama PBP dan AB berjalan kaki masuk ke gang, sedangkan AR memantau diluar gang.
"Tersangka AB menunjuk sepeda motor sasaran yang akan di eksekusi kemudian tersangka AB menyuruh tersangka PBP untuk mengeksekusinya motor tersebut," jelasnya.
Suroto menambahkan, setelah melihat situasi aman tersangka PBP langsung mengeksekusi sepeda motor sasaran dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci “T” yang sebelumnya membuka penutup lubang kuncinya.
"Setelah berhasil mengeksekusi tersangka langsung membawa kabur sepeda motor sasaran bersama tersangka PBP," tandas Suroto.
Motif tersangka yakni, ingin mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini kedua tersangka itu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ihwan)