Kerinci, - pada hari ini, Rabu (15/05/2024) Pengadilan Negeri Sungai Penuh melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidng tanah dengan luas ± 25.000 m2 yang terletak di Desa Koto lebuh tinggi Kec.Siulak, Bakit Tengah kabupaten Kerinci.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh akan melaksanakan eksekusi atas perkara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Spn jo Nomor 108/PDT/2019/PT JMB jo Nomor 2614 K/Pd/2020, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa.
Dan juga surat, Mahkamah agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Pengadilan Umum, Pengadilan Tinggi Jambi, Pengadilan Negeri Sungai Penuh,
Jalan Depth Part Numer 24. Karys Da, Kecan 4%/PAN PN.WS-U4/HK2 4/V/2024 Biasa Nomor Sifat Lampiran
Hal Sungai Penuh, 07 Mei 2024 Pelaksanaan 7/Pdt.G/2019/PN Spn
Eksekusi dan surat tersebut juga di kepada, ADRIFAL HUSDI, S.Pd, di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi yang saat ini sebagai pemilik dari pada objek perkara tersebut yang sudah di sahkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Sungai penuh.
Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan Tim Pengamanan dari Polres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH, SIK, melalui Polsek Gunung kerinci IPTU Alti Irawan.SH, dan juga di hadir oleh kepala Desa koto lebuh Tinggi kec.siulak.
Setelah di ekseskusi maka tanah tersebut Sah secara hukum menjadi hak milik dari pada saudara, ADRIFAL HUSDI, S.Pd. (Tim)