Tanah Datar,Jejakkriminal.Online -
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2023 mengungkap sejumlah persoalan salah satunya kemahalan harga pengadaan seragam SD dan seragam SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp145.280.400,0.
Terkait hal ini telah diupayakan melakukan konfirmasi kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra melalui pesan WhatsApp, termasuk soal disetujuinya pengadaan dan pengawasan. Namun bupati belum merespons.
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Pembinaan SD dan SMP tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam sekolah. Proses pengadaan seragam sekolah terdiri dari identifikasi kebutuhan seragam, penetapan spesifikasi item dan cara penetapan pengadaan barang.
Pengadaan seragam sekolah diberikan kepada siswa baru yang masuk pada 300 SD Negeri, 5 SD Swasta, dan 49 SMP
Negeri. Kebutuhan pengadaan seragam sekolah didasarkan atas data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah sekolah yang diberikan seragam dan kebutuhan seragam untuk seluruh siswa/i. Reviu terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan seragam,diketahui bahwa kebutuhan pengadaan untuk siswa/i SD adalah sebanyak 3.252 setel seragam laki-laki dan 2.948 setel seragam perempuan. Pengadaan untuk seragam siswa/i SMP adalah sebanyak 2.000 setel seragam laki-laki dan 2.000 setel seragam perempuan.
Hasil konfirmasi harga oleh BPK pada toko penyedia seragam ditempat PPK melakukan survei pembentuk HPS pengadaan seragam SD dan SMP, diketahui bahwa terdapat kemahalan harga kontrak pengadaan dengan hasil survei harga yang terdapat pada toko penyedia seragam SD dan seragam SMP tersebut Rp145.280.400,00. Pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi ulang pada toko tempat PPK melakukan survei harga sebelum dilakukannya pengadaan seragam SD dan seragam SMP.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan disatuan kerjanya, dan PPK serta PPTK masing-masing pekerjaan tidak cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Inhendri Abas dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut sudah periksa BPK dan sudah di tindak lanjuti. Namun Inhendri Abas tidak menjelaskan seperti apa tindaklanjut yang Ia maksud.
(Joni Satri)