Foto : Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sulsel AKBP.Restu Wijayanto Angkat Bicara Terkait Motor Bajaj |
Makassar - Jejakkriminal.Online Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.AKBP. Restu Wijayanto S.Isak, angkat bicara terkait keberadaan motor bajaj yang mulai operasi ditengah kota Makassar Sulawesi Selatan,hari Senin 20 Mei 2024.
Persoalan motor bajaj kini sudah beberapa kali kami terangkan terkait operasional dijalan, hal ini harus dibahas bersama baik dari Dinas Perhubungan Provinsi Kota Makassar dengan Kepolisian dan pengelola motor bajaj yang beroperasi dikota “kata AKBP. Restu Wijayanto S.Ik.
Korlantas Mabes Polri diketahui telah mengeluarkan surat keterangan hasil peneitian Pengimporan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan motor bajaj tersebut yang dipergunakan sebagai dasar untuk pendaftaran pada sistem regident Polri bukan untuk kepentingan izin operasional angkutan umum.
Korlantas Polri memang telah mengeluarkan surat hasil penelitian pengimporan kendaraan bermotor untuk produsen Bajaj sebagai syarat kendaraan ini didaftarkan sebagai kendaraan pribadi, bukan serta merta untuk kendaraan umum ataupun di komersilkan. Untuk kendaraan angkutan umum komersial harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kota berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021," lanjut Restu Ke Awak Media
Terkait perintah Ditlantas Polda Sulsel. KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terhadap penindakan tegas kendaraan Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda AKBP. Restu Wijayanto S. Ik,memastikan bahwa akan dilakukan penindakan ataupun penilangan apabila pengemudi Baja tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.
Perintah Bapak Dirlantas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S.Ik,M.Hum, terkait penindakan ataupun penilangan terhadap Bajaj akan dilakukan apabila pengemudi tidak dilengkapi SIM dan STNK, tambah Restu.
Untuk wilayah operasional motor bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub, kelas jalan yang boleh dilalui adalah Jalan Kelas III.
Untuk kelayakan motor bajaj dalam beroperasional diwilayah Sulsel akan dilakukan kembali koordinasi dengan Dishub Provinsi/Kota, Ditlantas Polda Sulsel berfokus pada penindakan kelengkapan kendaraan dan Surat2 seperti STNK dan SIM.Pungkasnya" AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.
( Ab Mksr )