Diduga SPBU 24-33-11-44. Kebal Hukum Melakukan Pengerit / Pengecoran Mengunakan Kendaraan Motor Modifikasi


Diduga SPBU 24-33-11-44. Kebal Hukum Melakukan Pengerit / Pengecoran Mengunakan Kendaraan Motor Modifikasi

Kamis, 30 Mei 2024, Mei 30, 2024

  


Fhoto : Diduga SPBU 24-33-11-44. Kebal Hukum Aparat Penegak Hukum Seperti Tutup Mata 



Bangka Belitung - Jejak Kriminal.Online - Warga keluhkan antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-33-11-44,  diduga banyak pemotor yang melakukan pengeritan (pengisian) Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berulang - ulang untuk dijual kembali, pada hari Kamis 30 - mei - 2024.


Salah satu warga yang ikut dalam antrian yang namanya tidak ingin disebutkan. sebut saja inisal (IM) mengaku mengeluh  untuk antrian di SPBU 24-33-11-44 yang terletak di jalan Fatmawati tuatunu, kecamatan Gerunggang. Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung,  karena banyak pemotor yang diduga dimodifikasi melakukan pengeritan (pengisian) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.


Banyak pemotor yang mengerit mengisi BBM dijual kembali, "pak lama kita ngantrinya," keluh warga inisial (IM) kepada awak media ini


Ia juga meminta kepada pihak SPBU untuk mengutamakan masyarakat yang benar benar membutuhkan dan mendahulukan kepentingan konsumen untuk kebutuhan pribadi, bukan mengutamakan yang diperjual belikan. Sesuai dengan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 37.k/HK.02/MEM.M/ 2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, yakni produk petralite.telah ditetapkan sebagai.JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota,dan pendistribusian diatur pemerintah.


Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. 



Untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran,maka Pertamina melarang maupun penjualan Pertalite dengan jerigen maupun mobil dengan tangki BBM modifikasi untuk diperjual belikan kembali agar tepat sasaran.


Setiap orang yang melakukan : pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling lima (5 tahun) dan denda paling tinggi.Rp.50.000.000.000.00 ( Lima Puluh Milyar Rupiah) Zainudin

(Tim / Red)

TerPopuler