Mandailing Natal,Jejakkriminal.online -
Peristiwa pilu yang menimpa seorang bocah perempuan berumur 7 tahun harus mengalami trauma yang mendalam sepanjang hidupnya, kepedihan itu pun menjadi luka yang harus dipikul oleh keluarganya sendiri termasuk ayah dan ibunya.
Betapa tidak, diusianya yang masih belia, masih asyik bermain dan belajar dengan teman sebaya nya, saat ini terpaksa harus menjauh dan menyendiri demi untuk menutupi malu dan takut yang selalu menghantui dalam kehidupannya sehari-hari.
Sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan salah satu warga di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Seorang gadis cilik, cantik imut dan menggemaskan, buah hati dari pasangan suami istri (S dan P) yang bertempat tinggal tidak jauh dari pusat kota Panyabungan, akibat dari perbuatan bejat seorang pria (A) berusia 17 tahun masih satu komplek dengan korban yang diduga telah merenggut paksa mahkota kesuciannya.
Saat dikonfirmasi pada tanggal 25 Mei 2024 pihak keluarga korban menjelaskan bahwa, setelah mengetahui peristiwa yang menimpa Bunga (korban), sang ayah beserta ibunya melaporkan perihal itu ke Polres Mandailing Natal dan dari pengakuan kedua orangtua Bunga, mereka telah dimintai keterangan di unit PPA Satreskrim Polres Madina sesuai dengan laporan polisi bernomor: LP/B/146/2023 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATRA UTARA tanggal 29 Juli 2023.
"Sampai saat ini putri kami masih trauma atas apa yang telah ia alami, bahkan kami pun juga masih syok atas semua ini, coba bayangkan jika kalian berada diposisi kami saat ini, apalagi disaat mendampingi putri kami waktu dimintai keterangan di unit PPA Satreskrim Polres Madina, kami tidak sanggup mendengarkan kejadian yang menimpa dirinya pada waktu itu". Tutur sang ibu kepada awak media.
Sang ibu pun mengatakan telah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri untuk yang kedua kalinya sebagaimana yang dimaksud dengan surat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Nomor :B-541/L.2.28.3/Eku.2/05/2024. Pada tanggal 16 Mei 2024. Namun pada tahapan persidangan yang 2 (dua) kali tersebut pihak keluarga korban belum melihat ada tanda-tanda bahwa si pelaku akan ditahan, karena sampai saat ini mereka masih melihat pelaku selalu berkeliaran lewat dari sekitar rumah korban, sehingga hal itu semakin menambah trauma yang semakin mendalam terhadap korban dan keluarganya.
Untuk itulah melalui awak media, kedua orangtua korban meminta kepada penegak hukum agar mereka mendapatkan keadilan dengan memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku yang telah merenggut kesucian putri mereka yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
Saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Kaurbin Opsnal Satreskrim Polres Madina ' IPDA Bagus Seto' mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
"Masih proses sidang di PN itu bg, kita tunggu hasil sidang aja bg".Ungkap Bagus.(26/05/24) pukul 19.01 malam.
Sementara itu, pihak keluarga korban pun juga meminta kepada Majelis Hakim agar menetapkan hukuman setimpal kepada pelaku yang telah melakukan hal tidak senonoh terhadap Bunga sesuai dengan perbuatannya serta di hukum sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal terhadap pelaku sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara ini".pungkas Ayah korban.