DeliSerdang,Jejakkriminal.Online -
Aktivitas galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pengelola galian C ilegal di beberapa lokasi secara terang-terangan melaksanakan kegiatan mereka, seolah-olah kebal hukum.
Lebih ironis lagi, lokasi galian C ilegal ini berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif sejak tahun 1994, yaitu di Kebun Limau Mungkur, PTPN 1 Regional 1, yang tidak pernah tersentuh hukum.
Berikut lokasi galian C ilegal yang teridentifikasi:
1. Ujung Kampung, Dusun 1 Tungkusan/Corcoran, Desa Tadukan Raga.
- Terdapat empat alat berat ekskavator yang diduga milik seorang warga berinisial M
2. Jalan Bakron, Dusun 3 Sinembah, Desa Limau Mungkur.
- Terdapat satu alat berat ekskavator yang diduga milik seorang warga berinisial P
Kedua lokasi ini tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Maraknya aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 33 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Dari informasi di lapangan, kedua lokasi galian C ilegal tersebut diduga telah mendapatkan izin dari oknum tertentu sehingga tidak pernah tersentuh hukum. PNN (36), seorang warga yang mana namanya tidak mau di publikasikan, mengatakan bahwa aktivitas galian C ini sangat meresahkan warga setempat. Bahkan, warga STM Hilir pernah melakukan aksi unjuk rasa dengan menghentikan puluhan truk, namun polisi tetap tidak mengambil tindakan terhadap pengelola dan alat berat, melainkan terus membiarkan aktivitas galian C tersebut berlanjut.
Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih merupakan areal HGU aktif dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembersihan lahan di areal tersebut.
"Warga berharap kepada Pj Gubernur Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Pj. Bupati Deli Serdang untuk menindak tegas aktivitas galian C tersebut," ujarnya.
Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian ilegal. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menghentikan pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat .
Awak mediapun juga meminta tanggapan warga yang melintas menuju ke Kecamatan Tanjung Morawa dan menuju Kecamatan STM Hilir, "kami sangat terganggu akibat debu yang sangat tebal dari truk pengangkut tanah Galian C yang berjatuhan dijalan ini bg, dan jalan pun sudah mulai hancur dikarenakan truk mengangkut tanah dengan kapasitas yg melebihi tonase nya". Ucap warga yang saat itu melintas.
(Permadi)