Trenggalek -Aktifitas perjudian sabung ayam dan dadu masih marak aktif dan juga kebal hukum tepatnya di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, kabupaten Trenggalek.
Perjudian sabung ayam dan dadu sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. Pasalnya kalangan tempat perjudian tersebut tidak ada tindakan tegas oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
Menurut keterangan masyarakat, kegiatan itu sangat merugikan dan meresahkan. "Kami sebagai warga sekitar meminta supaya Aparat Kepolisian Polres Trenggalek, segera menindak lanjuti dan membubarkan aktivitas perjudian didesa kami ini, mengingat seperti perabotan rumah,ternak bebek,ayam dan sapi telah habis dijual buat taruhan"keluhnya warga Desa Karangsoko
Tidak sampai disitu, media ini mendapatkan informasi juga dari senada dengan para mantan penjudi yang sudah tobat mengatakan bahwasanya bandar perjudian tersebut bernama (Tole dan Dompo).
Masih lanjut media ini mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, dan ternyata Kasat Reskrim Polres Trenggalek bungkam dan alergi pada Wartawan terkait judi sabung ayam dan dadu diwilayah hukumnya diduga Kasatreskrim Polres Trenggalek tersebut sudah atensi dan membackup.
Selang beberapa jam media ini konfirmasi ke Kasat Reskrim terkait perjudian tersebut, media mendapatkan ada telpon melalui WhatsApp yang mengaku bos dari arena judi sabung ayam dan dadu " iya mas ada kok gak mampir tadi, gak perlu ke Kasat Reskrim saya gak enak sendiri kesaya aja gapapa pokoknya diatur mas biar sama-sama enak " imbuhnya
Dan sampai berita ini ditayangkan ke publik. Berharap Kapolres Trenggalek segera menindak lanjuti, dan kalau bisa Kapolda Jatim segera turun tangan atas pengaduan masyarakat yang tidak dihiraukan oleh Kasat Reskrim Polres Trenggalek yang diduga membackup arena perjudian tersebut dan menjadi berita yang berimbang.