Diduga Dishub TTS Kontrakan Dua Unit Kendaraan Ke Pihak Ketiga Tanpa Dokumen


Diduga Dishub TTS Kontrakan Dua Unit Kendaraan Ke Pihak Ketiga Tanpa Dokumen

Selasa, 14 Mei 2024, Mei 14, 2024




Timor Tengah Selatan,Jejakkriminal.Online -

Diduga dua unit Kendaraan milik dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikontrakan kepihak ke- Tiga tanpa dilengkapi dengan dokumen sejak Tahun 2023

Sesuai hasil investigasi wartawan di lapangan, dua unit kendaraan truk kayu milik dinas perhubungan (Dishub) TTS yang merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementrian pembangunan daerah tertinggal ( KPDT) terparkir dalam kondisi rusak berat

Truk berjenis Izuzu dengan DH. 2269 AC  terparkir di desa Milli Kecamatan Toianas tepatnya di rumah milik Hendrik Mellu. Diketahui kendaraan tersebut dikontrakan kepada Tutu Nenometa yang kini menjabat kepala desa Sambet. Mirisnya lagi, posisi truk milik dishub TTS  tersebut tampak miring ke arah pintu rumah dan membahayakan pemilik rumah, sedangkan satu unit lainnya terparkir di desa Besnam yang dikontrakan kepada Ayub Taneo yang kini menjabat kepala desa Besnam, kendaraan tersebut berhasil di tarik dishub TTS belum lama ini.



Hal tersebut di benarkan kepala dinas perhubungan TTS Apollos Banunaek, SE ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya. Senin (13/05/2024)

Banunaek dengan spontan mengungkapkan kekeliruan Dishub TTS di masa kepemimpinan yang lama, sementara pihaknya menunggu hasil audit BPK," katanya"

Sambung Kadis Banunaek bahwa, belum lama ini, Tim auditor BPK sudah mendatangi kantornya untuk mengaudit  11 unit kendaraan yang di kontrakan ke pihak ketiga termasuk dua unit yang tidak memiliki dokumen kontrak," kata Banunaek sambil mengajak wartawan untuk melihat langsung kondisi 8 unit kendaraan  yang sudah di tarik dan terparkir dihalaman kantor dishub setempat"

Masih menurut Banunaek, Tim auditor BPK pada posisi bahwa selama kendaraan tidak berada di halaman kantor dishub TTS berarti dikontrakan dan para pihak yang terlibat dalam kontrak harus tunduk pada isi kontrak yang berlaku sebagai undang - undang

Disamping itu, Kadis Banunaek juga keluhkan biaya oprasional untuk menarik kembali kendaraan yang rusak ditangan pihak ketiga  pasalnya tidak ada anggaran oprasional, proses penarikan per unit kendaraan menelan biaya sekitar 5 - 7 juta. Tapi bagi kadis yang satu ini tidak ada kata menyerah untuk tidak bekerja maksimal bagi daerah ini, jelas Kadis Banunaek didampingi Sekertaris Dishub TTS, Andi Kalumbang, SH dan Kabid Sarpas Dishub TTS  Semi Banunaek 


Diakhir komentarnya, Pria yang akrab disapa  Pollos Banunaek mengatakan pihaknya merasa bersukur karena berhasil menarik kembali 8 unit kendaraan tersebut atas kerja sama  tim yang solid dari dinas yang di pimpinnya 

Sementara itu Kabid sarana prasarana (sarpas) Dishub TTS, Semi Banunaek, SPi menuturkan bahwa pihaknya terjun langsung ke lapangan dan menarik 8 unit kendaraan yang dikontrakan dengan  strategi pendekatan kekeluargaan walaupun kendaraan tersebut berada di medan ekstrem.  Masih tersisa 3 unit yang belum berhasil ditarik kembali karena rusak berat yakni 1 unit di desa Mili (tanpa dokumen), 1 unit di desa poli (ada dokumen) dan 1 unit di desa Suni (ada dokumen),"kata Semi"

Terpisah mantan Kabid Terminal Dishub TTS Danial Liu, ST yang di konfirmasi wartawan melalui jaringan WhadssApp pribadinya mengatakan, pihaknya menyerahkan dua unit kendaraan tersebut untuk di uji coba dilapangan, namun seiring berjalannya waktu, pihak ketiga yakni Tutu Nenometa dan Ayub Taneo tidak memiliki etikad baik untuk kembali menandatangani dokumen kontrak walaupun di hubungi beberapa kali hingga dirinya di mutasikan ke instansi sekarang Ia mengabdi, "kata Danial"


Tim***




TerPopuler