Kapolsek Diduga Tidak Terima Dengan Isi Pemberitaan Jurnalis


Kapolsek Diduga Tidak Terima Dengan Isi Pemberitaan Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024, Mei 11, 2024

 




MediaJejakKriminal.Online. Rabu.01 mey 2024. saya di panggil oleh bapak Kapolsek untuk klarifikasi terkait pemberitaan saya, setelah itu saya langsung menghadap ke polsek sampai di polsek bapak Kapolsek langsung bertanya dengan keadaan marah marah dan saya sebagai korban/pelapor penganiayaan tersebut.


Saya riton djaelani menjawab.! Iya ada apa dengan pemberitaannya pak.? Bapak kapolsek pun menjawab iya apa yang didalam isi pemberitaan itu tidak ada yang benar. Saya sebagai korban penganiayaan saya pun menjawab dan menjelaskan.

Di dalam isi pemberitaan itu tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang karena itu semua keterangan dari bapak Kapolsek sendiri. Saya Riton djaelani sebagai korban/pelapor saya langsung bertanya kepada bapak Kapolsek aprizal alam.s.sos. apakah sejauh mana perkembangan perkara saya.


Kata bapak Kapolsek Bintauna perkara kamu setelah di visum tidak ada benturan luka memar dan kamu juga tidak mempunyai bukti karena itulah perkara kamu itu tidak ada kepastian Ujarnya

Saya sebagai korban penganiayaan mencari bukti bukti yang di duga disembunyikan oleh pihak oknum kepolisian Bintauna (bolmut) Dan beberapa waktu kemudian saya mendapatkan bukti hasil visum saya dan saya pelajari hasil visum.


didalam hasil visum itu tertulis Ada beberapa benturan dan luka memar di bagian wajah lalu saya berkata kepada bapak kapolsek saya mempunyai bukti yang kuat dan kalaupun bapak keberatan tentang pemberitaan saya silahkan bapak konfirmasi ke dewan pers atau ke pimpinan redaksi kami.

Bapak Kapolsek membentak katanya mau lapor ke dewan pers ataupun ke mana saja saya tidak takut.!


Saya sebagai korban bertanya lagi kepada bapak Kapolsek apakah sejauh mana perkembangannya pak dan bapak Kapolsek menjawab. Nanti besok saya akan menyuruh pabak kanit reskrim safrudin tatondeng untuk mempertanyakan berkas dan putusan pengadilan

Keterangan dari bapak kanit bahwa pihak pengadilan negeri Kotamobagu mengatakan bahwa harus isi formulir dan mengajukan ke bagian hukum, Setelah itu baru bisa di ambil salinan dan putusan.


Perkara penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku yang bernama amsa tabo dan juga anaknya rifki tabo yang di lakukan pada tanggal 22 november 2022.


Setelah musibah yang menimpah kepada saya sebagai jurnalis, istri dan anak saya juga sampai saat ini masi trauma dan istri saya selalu menghawatirkan saya kalau keluar rumah karena istri saya takut/trauma. saya tidak bisa ber'aktifitas lebih karena saya juga trauma.

Saya Riton djaelani sebagai pelapor korban penganiayaan akan menuntut keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan barang bukti dan UU yang berlaku, agar supaya tersangka akan di proses lebih cepat.





Riton djaelani 

TerPopuler