Di Duga Pemerkosa Remaja Di Tangsel Ternyata Masih Satu Keluarga Dengan Korban


Di Duga Pemerkosa Remaja Di Tangsel Ternyata Masih Satu Keluarga Dengan Korban

Rabu, 22 Mei 2024, Mei 22, 2024

TangerangSelatan,Jejakkriminal.Online - 

Eks Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat sekaligus pelaku pemerkosaan, H, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, MA (17). “Basically (H) memang ada hubungan keluarga sama korban,” kata Camat Pondok Aren, Hendra, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024).



Ibunda korban, IS, menjelaskan hubungan keluarga dengan H sebenarnya cukup jauh. “Ncang-nya suami saya punya istri. Istrinya punya paman, (pamannya itu) bapaknya si Holid. Iya betul (keluarga jauh),” ungkap IS dalam kesempatan berbeda,


Hendra mengungkapkan, H telah mengundurkan diri sebagai staf Kelurahan Pondok Kacang Barat sejak 2021.


“Sudah, sebelum kasus (dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan) juga sudah mundur. Iya (sejak 2021),” kata Hendra. Hendra menuturkan, H bukanlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Pondok Kacang Barat. “Ya staf honorer, bukan PNS. TKS, Tenaga Kerja Sukarela,” ungkap Hendra.


Dia mengungkapkan, alasan H mengundurkan diri karena sudah mendapatkan sanksi sosial sejak kasus tersebut tercium oleh lingkungan sekitar . “Ya orang dia sudah kena sanksi sosial. Mau kerja juga sudah enggak nyaman lah pasti. Orang sudah kasus kayak begitu,” tutur Hendra.


Selain staf kelurahan, H juga diketahui bergabung dalam anggota komite sekolah dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) salah satu rumah ibadah. Adapun ayah MA, AS (47) ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus pemerkosaan anaknya pada Selasa (3/10/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan H terhadap MA pada 4 Desember 2021.


Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil menjelaskan alasan polisi belum menangkap pelaku kasus pemerkosaan MA usai dua tahun kejadian. Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menemukan kendala karena kondisi psikis MA pada saat itu masih belum stabil.


“Sehingga belum bisa diambil keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Agil saat dihubungi awak media, Sabtu (18/5/2024). Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan meminta MA menjalani pemeriksaan psikologis pada November 2022.


“Hasil pemeriksaan psikolog sementara keluar pada bulan Mei 2023, di mana belum dapat disimpulkan karena kondisi psikis korban masih belum stabil sehingga pemeriksaan psikolog dapat dilanjutkan lagi setelah kondisi korban stabil,” ungkap Agil.


Pada Januari 2024, korban baru menjalani pemeriksaan psikologi kembali. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan masih menunggu hasilnya keluar.


(bgs/red) 

TerPopuler