Datangi BPJN Ormas projo sampang terkait reservasi dua ruas jalan di kab sampang


Datangi BPJN Ormas projo sampang terkait reservasi dua ruas jalan di kab sampang

Kamis, 02 Mei 2024, Mei 02, 2024



Jejakkriminal.com-Sampang_Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi (ProJo) Kabupaten Sampang, melakukan audensi ke dinas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN Jatim Bali). Tepatnya di Sitrom VIII BBPJN Jatim - Bali, Jalan Raya Gedung Rejo, No 20, Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Selasa, (30/04/2024).


Pasalnya, audensi tersebut terkait proses pelelangan preservasi jalan Kedungdung -Bringkoning dan Jalan Tambelangan-Banyuates. Bantuan Presiden (BanPres) melalui Kementerian PUPR yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang diawasi langsung oleh Dinas BBPJN Jatim-Bali.


Dalam audensi tersebut Hanafi, Sekretaris Ormas ProJo menyampaikan tiga (3) tuntutan diantaranya: 


1. Meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali

tidak cawe-cawe dan mengarahkan pemenang Jalan Tambelangan-Banyuates dan

juga Kedungdung-Bringkoning ke penyedia jasa tertentu (Penyedia jasa tidak

amanah).


2. Meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali agar

bersih dalam artian tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).


3. Meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali

untuk mengawasi dengan benar proses perbaikan Preservasi Jalan Tambelangan-Banyuates dan Kedungdung-Bringkoning. Sehingga proyek tersebut tepat mutu, tepat waktu, dan juga tepat biaya.


"Ketika pekerjaan itu sudah mulai di kerjakan, Saya minta harus di awasi dengan benar benar," kata Hanafi.


Sebab kata Hanafi, dirinya sudah pernah melakukan pengawasan terkait pekerjaan yang dulu di Kedungdung-Bringkoning yang sudah selesai dikerjakan banyak ditemukan terjadinya kerusakan.


"Padahal pekerjaan itu baru selesai dan masih masa pemeliharaan. Akan tetapi kita temukan sudah banyak retak dan bergelombang," ujarnya.


Sementara itu, I Made Gede Widhiyasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 BBPJN Jatim-Bali di audiensi menanggapi tuntutan tersebut memaparkan bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk ikut cawe-cawe dan mengarahkan pemenang paket.


"Mohon ijin terkait intervensi terhadap BP2JK bukan kapasitas kami untuk ikut cawe-cawe dan mengarahkan pemenang dalam hal menentukan penyedia jasa," paparnya.


Lebih lanjut, I Made Gede Widhiyasa menyampaikan selaku dari PPK dan Satuan Kerja (Satker) dari Dinas BBPJN Jatim-Bali tupoksi menyiapkan dokumen terkait aspek teknis kemudian untuk digunakan dalam BP2JK.


"Jadi, memang tupoksi kami selaku PPK dan Juga Satker menyiapkan dokumen terkait Aspek teknis kemudian untuk digunakan dalam BP2JK. Kemudian untuk pengadaan dan pemilihan kami pun tidak bisa mengintervensi kesana (BP2JK)," tandasnya.


Perlu diketahui, berdasarkan laman resmi LPSE terkait rencana program kegiatan proyek jalan poros Kabupaten Sampang, di jalan Tambelangan - Banyuates BERNILAI Rp, 67.021.334.000 sedangkan jalan Kedungdung - Bringkoning bernilai Rp, 24.896.722.000 yang saat ini proses lelang.


Perlu diketahui juga DPC Ormas ProJo Sampang dalam waktu dekat juga akan bersurat ke kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi  (BP2JK) Jawa Timur terkait lelang tersebut (Red).

TerPopuler