Berantas Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Seorang Petani Nyambi Edarkan Sabu di Hatonduhan bersama 3,98 gram Sabu


Berantas Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Seorang Petani Nyambi Edarkan Sabu di Hatonduhan bersama 3,98 gram Sabu

Kamis, 30 Mei 2024, Mei 30, 2024









Simalungun,Jejak Kriminal Online - 

Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.


Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Personel Polres Simalungun Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.


Penangkapan dilakukan di rumah milik terduga Dery Apriandi Siallagan alias Dery (32), yang beralamat di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dery diketahui berprofesi sebagai petani, "ungkap AKP Irvan.


Lebih lanjut Kasat Narkoba memaparkan, "Dari  penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa Empat bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,98 gram, Satu buah timbangan elektrik, Satu ball plastik kosong, Satu unit handphone merek Oppo warna hitam, "ucap AKP Irvan.











Kronologi penangkapan bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, Iwan dan Herman. Informasi yang diperoleh dari pengembangan tersebut menunjukkan adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh Dery di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH, MH, segera menuju lokasi dan mengamankan Dery.


Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Gamot, petugas menemukan barang bukti seperti yang telah disebutkan di atas. Dalam interogasi awal, Dery mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual, dan ia memperoleh sabu dari seorang laki-laki yang berada di Kampung Banjar, Kota Pematangsiantar.


Dery beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kasat Narkoba Polres Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.(Ar)*

TerPopuler