Pematangsiantar,
31/05/2024.
Tindak Pidana merupakan tindakan atau perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana oleh Undang-Undang hukum Pidana, dan melanggar hukum Pidana, dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab.
Bendahara Gerakan Pemuda Alwashliyah kota Pematangsiantar yang biasanya di Panggil Alvin ketika di temui awak media menyampaikan, apresiasi atas kinerja Polres Siantar yang saat ini masih di pimpin oleh Kapolres Siantar AKBP Yogen Bruno Heroes SH,SIK yang memberikan intruksi kepada jajarannya untuk berpatroli agar memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Lanjut Alvin menambahkan himbauan kepada orang tua agar memperhatikan anak-anaknya masing-masing jika menggunakan kendaraan bermotor tidak menggunakan Knalpot blong sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Besar harapan kepada masyarakat, bila mana melihat dan mengetahui ada anggota kelompok pemuda yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak keamanan , Jum'at 31/5/2024 sekitar Pukul 10.00 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Pematangsiantar melalui penyidik Sat Reskrim tetapkan remaja yang bawa senjata tajam (Sajam) berinisial RS (18) warga Jl. Seribu Dolok Huta Gurgur Desa Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H Tersangka RS diamankan Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan saat melaksanakan KYRD di Jln. Toba 1 Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
"Dari tersangka RS turut diamankan barang bukti 1 buah Senjata Tajam (Sajam) Celurit berukuran ±60cm, 1 buah Sajam Pedang/Kelewang berukuran ±60cm, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru List Putih Nopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru.
Tersangka RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana "Membawa dan memilik Senjata Tajam berupa Parang/Pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Kami Juga Butuh dukungan dari Masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak untuk menghimbau anak anaknya untuk tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku,dan kita dari Polres pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini.ujarnya (Gucci Heri)