Banyuwangi,Jejakkriminal.Online -
Seluruh wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Banyuwangi.
Mereka dengan tegas menolak Revisi Undang – undang (RUU) Penyiaran dan tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut karena terkesan membungkam kebebasan pers.
Dalam aksi unjuk rasa itu, para awak media di Kabupaten Banyuwangi juga menggandeng seniman jaranan dalam menggelar aksi yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2024).
Pantauan media para wartawan seluruh Kabupaten Banyuwangi berkumpul di satu titik dan melakukan long march sembari membentangkan tuntutannya yang ditulis di poster kertas di Gedung DPRD Banyuwangi.
Budi Wiriyanto Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi mengatakan aksi ini sudah direncanakan oleh anggota PWI, AJI dan IJTI beberapa hari lalu.
“Kami sepakat untuk menyuarakan penolakan terkait RUU Penyiaran yang terkesan membungkam insan pers,” katanya.
Ia pun menyebut penyusunan RUU itu sangat tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
“RUU itu menghapus karakter dan identitas bangsa Indonesia, yang terkandung dalam budaya Banyuwangi dan Nusantara,” ungkapnya.
Pihaknya pun sepakat untuk menyuarakan penolakan RUU tersebut karena tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan sangat mengekang kebebasan pers.
Ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap RUU tersebut. Rekan-rekan wartawan lainnya yang ada di daerah – daerah juga sudah melakukan aksi serupa,” paparnya.
Dalam aksi tersebut juga diselingi teatrikal seniman jaranan yang menari di depan Gedung DPRD Banyuwangi.
(Singgih)