Aliansi Mahasiswa (Ampera) Berunjuk Rasa Depan Markas Kepolisian Daerah (Polda Sulsel)Terkait Tambang Ilegal Di Bone Lamuru


Aliansi Mahasiswa (Ampera) Berunjuk Rasa Depan Markas Kepolisian Daerah (Polda Sulsel)Terkait Tambang Ilegal Di Bone Lamuru

Senin, 13 Mei 2024, Mei 13, 2024
Foto : Mahasiswa Geruduk Depan Polda Sulsel Beraktivitas Tambang Ilegal Di Kab.Bone


Makassar - Jejakkriminal.Online Sejumlah mahasiswa Kabupaten Bone yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Pada hari Senin Siang (13/5/2024).

Mereka menuntut agar aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan segera dihentikan.

Koordinator aksi, Fahrul mengatakan, dari hasil Advokasi Ampera di daerah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, ditemukan aktivitas penambang ilegal batu bara yang diduga kuat tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin.

Bahkan, kata dia, para pelaku masih leluasa beraktivitas mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan 

"Dampak yang timbul akibat aktivitas penambangan diduga ilegal ini akan merusak ekologi dan juga akan merugikan pemerintah," ucap Fahrul dalam orasinya depan Polda 

Dia pun menduga bahwa aktivitas tambang ilegal batu bara yang ada di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ini mempunyai bekingan yang kuat dari oknum kepolisian Pungkasnya 

"Apabila oknum kepolisian itu kemudian betul membekingi tambang batu bara ilegal, maka itu sudah jelas telah mencederai nama institusi penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkhusus di Sulsel," terang Fahrul.

Ia menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal adalah tindakan kejahatan yang
memiliki dampak buruk. 

Penambangan ilegal, kata Fahrul, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. 

"Pada pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ízin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000," jelas Fahrul.

Tak hanya itu, kata dia, Negara lndonesia adalah negara hukum. Di mana, sebut Fahrul, sesuai dengan amanat UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh warga Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku dl Indonesia.

"Kita ketahui bersama, Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan yang melimpah, seperti mineral dan batu bara. Tak sedikit aktivitas pertambangan itu kemudian hadir di tanah Indonesia. Salah satunya di daerah Sulsel," tutur Fahrul.

Foto : Puluhan Mahasiswa Demo Depan Polda Sulsel Soroti Tambang Batu Bara Di Kab.Bone Sulawesi Selatan 


Segala aktivitas pertambangan, kata dia, harus memiliki amdal dan juga ízin operasional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, lanjut Fahrul, realitas yang terjadi tidak sedikit aktivitas pertambangan yang tertíb dengan aturan yang berlaku. 

"Pertambangan tanpa izin (Peti) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat íní," kata Fahrul.

Ia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mencatat terdapat lebih darí 2.700 lokasí Peti yang tersebar di lndonesia. 

Peti, sebut Fahrul, adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Sehingga, lebih lanjut kata dia, dalam menyikapi fenomena tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone tersebut, Ampera mendesak Polda Sulsel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara dan mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang
terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di Kecamatan Lamuru.

"Serta mengevaluasi kinerja Polres Bone karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut," Fahrul menandaskan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan terkait dengan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

"Krimsus akan bentuk tim menyelidiki terkait itu," ucap Didik.

Adapun mengenai kabar adanya oknum Polri yang diduga terlibat membekingi aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut, kata Didik, hal itu sementara ditelusuri oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

Pada dasarnya, lanjut Didik, tindakan tegas akan berlaku bagi oknum-oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana, salah satunya terlibat membekingi aktivitas tambang batu bara ilegal.

"Kabar dari Bid Propam itu sementara diselidiki dan jika nantinya betul didapati ada oknum yang terlibat tentu akan ditindak tegas," ucap Didik (**)

( Ab Mksr )

TerPopuler