Adik Kakak Di Gowa Diterapkan Bebas Oleh Majelis Hakim Dari Tuduhan Menyerobo Lahan Pak Jenderal


Adik Kakak Di Gowa Diterapkan Bebas Oleh Majelis Hakim Dari Tuduhan Menyerobo Lahan Pak Jenderal

Jumat, 17 Mei 2024, Mei 17, 2024

Foto : Dua Bersaudara Adik Kakak di kabupaten Gowa di vonis bebas dari majelis hakim dari Segala Tuntutan 


Makassar - Jejakkriminal.Online Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa akhirnya menetapkan dua orang terdakwa yang merupakan adik kakak masing-masing Rohani Binti Umara dan Sain Bin Umara dengan putusan Ontslag vanalle Rechtsvervolging alias lepas dari segala tuntutan hukum, pada hari Kamis (16/5/2024).


Putusan lepas oleh Majelis Hakim tersebut, tak lepas dari perjuangan panjang Tim Penasehat Hukumnya yang berada di bawah bendera Kantor Hukum Jermias T.U Rarsina & Partners.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ristanti Rahim dan anggotanya yaitu Syahbudin dan Ardiani menyatakan Terdakwa I Rohani Dg. Ngasih Binti Umara dan Terdakwa II Sain Bin Umara terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana serta melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, tepatnya terkait dengan perkara pidana Nomor 4/Pid.B/2023/PN. Sungguminasa, Ketua Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, Jermias Rarsina menjelaskan bahwa kasus hukum yang menjerat kliennya terkait dengan delik penyerobotan lahan sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulawesi Selatan Nomor: LPB/09/I/2022/SPKT POLDA SULSEL, tanggal  4 Januari  2022 yang mana pelapornya atas nama: Jannie Aldrin Siahaan yang merupakan seorang TNI aktif berpangkat brigadir jenderal.

Pelapor, kata Jermias, melaporkan kedua kliennya didasarkan pada klaim kepemilikan lahan sengketa milik ayahnya yang bernama Wilson Siahaan berdasarkan SK Gubernur No.1465/HM/DIT-AGR/1976, tanggal 3 November 1976 atas tanah negara sebagai dasar pemberian hak. 

Tanah sengketa tersebut, lanjut Jermias, terletak di Dusun Balangpapa Desa Timbuseng, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa.

"Di sisi lain klien saya yang merupakan para terdakwa ini mempertahankan hak atas tanah sengketa sebagai klaim kepemilikan mereka didasarkan pada alas hak atau hak hukum (Recht title) surat rincik/tanah adat Persil 82 D.II, Kohir 715 C.I atas nama Umara Bin Konten yang dikuasai secara turun-temurun dari kakek mereka yang bernama Konten dan turun ke Umara yang adalah anak dari Konten.

"Dan dari Umara turun hak waris kepemilikan atas tanah sengketa ke para terdakwa atau klien saya selaku anak dari Umara," terang Jermias.

Berangkat dari saling mengklaim kepemilikan hak atas tanah sengketa sesuai alas hak masing-masing antara para terdakwa dengan korban yang dimaksud, maka Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan berpendapat sejalan atau senafas dengan pledoi (nota pembelaan) Tim Penasehat Hukum para terdakwa dalam pertimbangan hukum putusannya yaitu menilai bahwa lebih tepat wewenang penyelesaian kepemilikan hak atas tanah adalah melalui gugatan perdata, bukan wewenang pidana.

"Majelis Hakim menilai SK Gubernur No. 1465 Tahun 1976 berupa pemberian hak atas tanah negara bukanlah bukti hak milik sesuai ketentuan pendaftaran tanah, tetapi hanya sebagai bukti permulaan pemilikan kepada Wilson Siahaan," ungkap Jermias.

Begitu pula, sebut Jermias, ternyata pihak pelapor pernah mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah sengketa, namun tidak dapat diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Gowa dikarenakan lokasi tanah sengketa telah dikuasai secara turun-temurun oleh para terdakwa serta bukti surat rincik (tanah adat) milik para terdakwa yang mana terdaftar secara adminstrasi di Kantor Desa Timbuseng sejak tahun 1968 sampai sekarang ini.

Sedangkan SK Gubernur No.1465 tahun 1976 tersebut, kata Jermias, tidak terdaftar dalam adminstrasi Desa Timbuseng dan bukan berdiri di atas tanah sengketa.

"Sehingga walaupun Wilson Siahaan selaku korban telah mendapat hak dan mengajukan somasi kepada para terdakwa untuk keluar dari tanah sengketa dan para terdakwa tidak pergi meninggalkan tanah sengketa dianggap ada perbuatan tetapi bukan sebagai perbuatan pidana," tegas Jermias.

"Lagi pula Majelis Hakim menilai sengketa yang terjadi di antara mereka sudah lama, sehingga tepat apabila penyelesaiannya melalui jalur perdata untuk menentukan siapa di antara mereka sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa," Jermias menambahkan.

Ia bersama Tim yang tergabung di bawah bendera Kantor Hukum Jermias T.U Rarsina dan Partners mengaku sangat lega atas putusan Majelis Hakim karena para terdakwa dapat keluar dari jeratan pidana yang dalam sengketa yang sama dengan salah satu saudara kandung mereka yang bernama Sahabudin bin Umara yang merupakan purnawirawan anggota TNI. Sahabudin telah dihukum dalam perkara pidana militer atas laporan dari pelapor dan korban yang sama.

Jermias pun yang baru masuk mengambil alih penanganan hukum perkara pidana ini rencananya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kelak atas putusan pidana militer yang menghukum Sahabuddin jika dipercayakan sebagai kuasa hukum untuk membela dan mempertahankan haknya sebagaimana hasil putusan yang telah ia peroleh dalam mendamping kedua saudara Sahabudin yang berbuah putusan Ontslag van alle Rechtvervolging (lepas).

"Kami sudah berkali-kali memenangkan kasus hukum delik penyerobotan tanah dalam bentuk menoreh putusan hukum ada yang bersifat Vrisjpraak maupun Ontslag, tergantung dari bukti dan kekuatan dalil hukumnya," Jermias menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 167 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROHANI DG. NGASIH dan terdakwa SAIN Bin UMARA dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan perintah agar para terdakwa ditahan," ucap JPU dalam tuntutannya yang dibacakan sebelumnya (**)

(Ab Mksr )

TerPopuler