TeramangjayaJejakKriminal.Online -
7 Nelayan asal Bantal, Kecamatan Teramang Jaya ditangkap oleh nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM), di perairan PIM, Rabu (15/5/2024).
Ditangkapnya nelayan Bantal oleh nelayan PIM ini, dikarenakan nelayan tersebut menggunakan kapal Trawl alias pukat harimau. Nelayan PIM berhasil mengamankan barang bukti 4 kapal dan dibawa di sungai Selagan.
Hal tersebut sudah disepakati oleh masing – masing nelayan antar wilayah yang ada di Mukomuko. Bahwasanya bahwa nelayan menggunakan kapal Trawl tidak boleh melakukan penangkapan di wilayah nelayan PIM.
“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan ketua nelayan masing – masing agar tidak ada kapal nelayan yang menggunakan trawl di perairan PIM. Pas kebetulan kami hari ini sedang menggelar doa pantai, dan kami melihat ada 6 kapal yang sedang mencari ikan di halaman perairan PIM,” kata Alwaki.
Dilanjutkannya, bahwa pihaknya nelayan Mukomuko sudah mengamankan 7 nelayan dan dibawa ke Mapolsek Kota Mukomuko untuk dilakukan penahanan agar tidak terjadi keributan.
“Saya sudah telpon ketua nelayannya agar ke segera melakukan mediasi ke polsek kota ini, dan menyelesaikan perkara kesepakatan yang sudah ada diatas hitam dan putih bahwasanya denda kapal trawl yang masuk ke perairan PIM didenda 10 juta,” bebernya.
Sementara itu Kanit Patroli Polsek Kota Mukomuko, Naek Siregar menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengamankan 7 orang nelayan asal Bantal di Mapolsek Kota.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolsek tadi, dan kapolsek meminta agar segera mengamankan nelayan agar tidak terjadi hal yang kita inginkan,” tutup Kanit Patroli."
(Riki)