2 Pelaku Curat Diamankan Polisi, Satu Diantara Pelaku Seorang Residivis


2 Pelaku Curat Diamankan Polisi, Satu Diantara Pelaku Seorang Residivis

Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024

 


Banyuasin,Jejakkriminal.Online -

 Polsek Jajaran Polres Banyuasin terus menggelar Operasi Sikat Musi 2824. Hal ini dengan dasar Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel, nomor : STR / 126 / V / OPS. 1.3 / 2024, Tanggal 13 Mei 2024 tentang TMT Ops Mandiri Kewilayahan Sikat I Musi 2024.


Seperti yang dilakukan Polsek Muara Padang, yang mana saat ini terus gencar melakukan Operasi Sikat Musi 2024. Kali ini dalam giat tersebut, Polsek Muara Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).


Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, dari pengungkapan kasus ini Polsek Muara Padang berhasil mengamankan dua pelaku Curat.


Kedua pelaku tersebut yakni HSO (38) yang merupakan seorang petani yang beralamat di Jalur 18 RT 008 RW 002 Desa Sido Mulyo Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.


Kemudian lanjut AKP Sutedjo, pelaku kedua yakni SO (42) yang juga merupakan seorang petani yang beralamat di RT 09 RW 03 Desa Tirto Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.


"Kejadian Curat ini terjadi pada Sabtu tanggal 11Mei 2024 sekira jam 03.00 WIB di dalam rumah pelapor Agus Waluyo (37), yang beralamat di Lorong Sinar Bulan RT 11 RW 04 Desa Margo Mulyo Jalur 16 RT 015 RW 005 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin," kata Kasi Humas AKP Sutedjo, Selasa (28/5).


Menurut AKP Sutedjo, saat beraksi, pelaku HSO dengan cara menentukan target rumah yang akan di curi setelah mendapatkan target rumah tersebut, pelaku HSO dan SO pergi secara bersama- sama dari rumah HSO.


Sesampainya di TKP pelaku HSO menunggu diluar untuk mengawasi keadaan sekitar sedangkan pelaku SO masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar depan rumah dengan mencongkel kunci grendel kemudian pelaku SO masuk kedalam rumah.


AKP Sutedjo menjelaskan, setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku SO mengambil 3 Hand Phone dan 1 Tablet Laptop, setelah berhasil kedua pelaku pulang secara bersama - sama dan pelaku dan HSO mendapat bagian 1 unit Hand Phone merk OPPO A 17k.  


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta rupiah ) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Muara Padang,"kata AKP Sutedjo.


Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Muara Padang terus melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan Pada Selasa  Tanggal 21 Mei 2024  mendapat Informasi dari masyarakat barang bukti hasil curian yang sudah terlebih dahulu diamankan masyarakat.


Barang Bukti tersebut berupa 1 Unit Hand Phone OPPO A 17k warna biru yang di curi pelaku setelah itu Kapolsek Muara Padang AKP H. Sugeng Sarwan SH pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 jam 02.00 WIB memerintahkan Ps Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku HSO.


"Dan setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku HSO mengakui jika telah melakukan pencurian terhadap korban Agus Waluyo, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Padang berikut barang bukti," terang AKP Sutedjo.


Kemudian Polsek Muara Padang kembali melakukan penyelidikan keberadaan pelaku SO dan pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku SO. 


Kemudian Kapolsek Muara Padang kembali memerintahkan PS Kanit Reskrim dan anggota  Polsek Muara Padang untuk menangkap pelaku SO yang berangkat ke Palembang. Saat tiba di Palembang sekira pukul 11.30 WIB. 


"Anggota Polsek Muara Padang melihat pelaku SO sedang duduk di pondok belakang Monpera di Palembang lalu anggota Polsek Muara Padang langsung melakukan penangkapan pelaku SO saat akan menemui Siti Nuraini," beber AKP Sutedjo.


Pelaku SO seorang resedivis yang sebelumnya pernah ditangkap di Polsek Muara Padang pada tahun 2017 dan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan di lembaga pemasyarakatan (LP) Pangkalan Balai dan keluar pada tahun 2023 bulan April.


Dan pada tahun 2024 pelaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Muara Padang dalam kurun waktu dua bulan yaitu bulan April 2024 dan bulan Mei 2024, pada akhir bulan April pelaku melakukan pencurian pada malam hari uang sebesar 15 juta dan 1 unit HP Samsung.


"Pada bulan Mei dalam satu malam pelaku melakukan pencurian pada malam hari sebanyak 5 rumah, pada bulan Mei juga pelaku melakukan pencurian uang sebesar 7 juta dan pada bulan Mei pelaku dua kali melakukan pencurian dua rumah dalam satu malam," urai AKP Sutedjo.


Sekira pukul 15:30 WIB, saat sedang melakukan pengembangan dan Pencarian barang bukti lain di daerah Karang Anyar pelaku SO melarikan diri dan saat sedang lari anggota Polsek Muara Padang memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali tetapi tidak dihiraukan setelah itu melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku SO.


"Pelaku SO dilumpuhkan dengan ditembak kaki sebelah kiri setelah itu Anggota Polsek Muara Padang membawa pelaku SO dan diberi pertolongan oleh RS Pasang Surut Cabang Charitas yang berada di Desa  Purwodadi dan setelah di beri pertolongan oleh dokter pelaku SO langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Padang," tutup AKP Sutedjo.


 ( Rudy Saleh )

TerPopuler