Pesawaran - Jejakkriminal.Online.Dugaan Beck up kades Way Layap Saiful Anwar yang dilakukan oleh Hairudin Kadus Binong yang juga merangkap sebagai wartawan mematik keinginan team awak media akan mendatangi kantor PMD dan Inspektorat Kabupaten pesawaran, memohon untuk memeriksa dan mengkonfirmasi terkait Dwi pungsi Kadus tersebut yang dimana dalam satu sisi sebagai aparatur desa disisi lain sebagai wartawan, Jumat, 19/4/2024
Bukan Tampa alasan sanggahan berita dari pewarta Hairuddin sangat tendensius dan sangat berbanding terbalik dengan kenyataan, kehadiran Kadus binong rangkap wartawan ini, dikomentari pedas oleh Hendarsyah anggota IWOI Kabupaten Pringsewu "Ini Pagernya Way Layap" Tuturnya.
Sementara itu Hairudin Kadus Binong dan juga merangkap wartawan sewaktu dihubungi melalui via watshap mengatakan tidak ada Beck up-pan, kamu itu bisa dilaporkan ke dewan pers dan melanggar UU ITE, jelas Kadus tersebut terkesan sebagai ahli hukum.
Menanggapi penjelasan Kadus tersebut awak media menjelaskan sesuai peraturan polri dan dewan pers yang sepakat bahwa produk tulisan jurnalis yang mengedepankan pakta itu tidak bisa dipidanakan dan di kasuskan sebagai pelanggaran ITE , jelas awak media
Masih berkaitan team menjelaskan apabila memang mau ada pelaporan terkait UU ITE kami dari team awak media siap menghadapinya sesuai peraturan yang berlaku, kehadiran aparatur desa rangkap wartawan menuai kerancuan dimana dalam satu waktu ia bekerja sebagai wartawan dan aparatur desa, diduga kuat Kadus Binong ini mengetahui dengan sangat jelas dan mendetail terkait kegiatan dana desa, Tutup salah satu team media
Pewarta : M.Ikbal