Ardiman S,H. selaku Advokat yang bekerja di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli kemanusiaan mengungkapkan. Masyarakat suda beberapa kali mengeluh dan menyampaikan pada kami tentang buruknya pelayanan di Puskesmas Bungi, baik dari pelayanan administrasi maupun pelayanan pasien yang sedang sakit ataupun yang akan di rujuk keruma sakit lain di Kota Baubau.
Dalam waktu dekat kami silaturahmi berkunjung di Puskesmas Bungi menanyakan langsung pada kepala Puskesmas Bungi apa kendala dari semua itu,karena kasian masyarakat miskin dampaknya pasti paling di rasa,apa lagi beberapa waktu lalu kami dapatkan informasi adanya pasien darurat yang mau di rujuk ke ruma sakit siloam tapi katanya tidak ada kunci mobil ambulance,terus apa memang itu di pergunakan hanya pasien tertentu saja atau bagaimana.
Saya kira ini semua kepala Puskesmas Bungi bisa menjelaskan nantinya.
Kita sebagai warga negara di jamin oleh undang-undang Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.