LANGKAT _jejakkeriminal.online
Merebak dan hebohnya berita Viral di Medsos tentang seorang Oknum Kades yang berjudul Video Mesra Oknum Kades salah satu Desa Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini Oknum Kades yang berinisial NH bersama istri datang ke Kantor Penasehat Hukum nya di Tanjung Pura Minggu (21/04) untuk meminta Perlindungan Hukum.
Saat itu Kades NH yang datang bersama istri dan salah seorang keluarga dihadapan pengacara Mas’ud.SH.MH, membantah kebenaran berita yang dimuat di beberapa Media menurut nya, pemberitaan itu disebutkan adanya hubungan asmara saya (kades) dengan wanita lain.
Menyangkut pemberitaan tentang ini saya tidak terima dan merada keberatan.
Sementara menurutnya hubungan kami dengan Keluarga sampai saat ini baik-baik saja.
Adapun.pemberitaan yang terekspos di Media bahwa saya melakukan hubungan mesra dengan seorang wanita lain.
Dalam Vidio yang disebarkan yaitu saya melakukan hubungan mesra seperti sulangan kue didalam kamar sebuah rumah.
Ia menjelaskan dihadapan Pengacaranya bahwa saya tidak mengetahui asal usul video tersebut dan itu bukan saya katanya.
Jika ada Orang yang mengatakan itu saya itu berita Hoaks atau bohong.
Berita ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya serta keluarga.
Ditambahkannya berita fitnah ini membuat kegaduhan di mata masyarakat luas ucapnya kepada Awak Media sewaktu ditemui di Kantor Penasehat Hukum Mas’ud SH MH baru-baru ini.
Dan lebih lanjut Kades menjelaskan,saya telah serahkan persoalan ini kepada pengacara saya untuk melakukan tindakan Hukum,
Saya tau siapa dalang dalam masalah ini, perbuatan mereka ini kejam, mereka bermaksud menghancurkan rumah tangga saya dan juga telah melakukan pembunuhan karakter saya selalu Kepala Desa ucapnya.
Di tempat yang sama, Penasehat hukum NH, Mas’ud,SH.MH, atau biasa disapa Dimas mengatakan, kami bertindak untuk kepentingan hukum pemberi Kuasa,”atas dasar surat kuasa tanggal 20 April 2024 yang diberikan kepada kami sehingga kami telah melayangkan hak jawab dan somasi kepada 8 (delapan) media online yang telah menerbitkan berita berjudul Video mesra NH oknum Kades Kecamatan Tanjung Pura di rumah Kost bersama kekasih gelap, dan telah menjadi pemicu kegaduhan dan kemarahan warga sehingga kami sebagai kuasa hukum melakukan tindakan cepat untuk melayang kan surat hak jawab dan somasi secara elektronik (email). Ucap nya.
Lebih lanjut Dimas, mengatakan, pemberitaan itu tidak benar terjadi, kondisi rumah tangga NH baik-baik saja dan mengenai katannya ada video hal tersebut sudah sejak lama diketahui oleh NH dari seorang warga yang selalu mengancamnya akan menyebarkan video yang dikatakannya laki-laki yang ada pada video itu adalah NH. Tetapi Klain kami tidak menghiraukan dan tiba -tiba kemarin pagi berita terkait video viral dan menjadi pemicu kegaduhan.
Maka karena berita yang diterbitkan tidak benar (Hoax) maka kami baru saja melayangkan surat hak jawab dan somasi, yang pada intinya Somasi kami akan membuat laporan polisi terhadap 8 (delapan ) Media online tersebut diatas dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP Kecuali jika PIMPINAN REDAKSI BERSEDIA MENGHAPUS DAN MEMBLOKIR BERITA TERSEBUT DI INTERNET SEHINGGA TIDAK DAPAT DIBACA OLEH ORANG LAIN LAGI.
Dan Alhamdulilah,setelah beberapa jam kemudian perusahaan media online yang menerima surat hak jawab dan somasi kami langsung melakukan kordinasi kepada kami dan telah menghapus berita yang telah diterbitkan.
Selain itu,kami juga akan melakukan upaya hukum (membuat laporan ke polisi) terhadap warga masyarakat yang telah mem viralkan berita tersebut atau membuat status penyerang kehormatan klien kami pada media sosial Facebook dan lain-lain .
Maka untuk itu ujar Mas’ud jangan terpropokasi dengan berita yang belum jelas Nara Sumbernya sehingga dapat merugikan diri sendiri
(Jun)