Usai Lakukan Sholat Idul Fitri 2024, Lapas Lubuk Pakam Berikan Remisi Kepada 537 Napi, 2 Napi Dinyatakan Bebas


Usai Lakukan Sholat Idul Fitri 2024, Lapas Lubuk Pakam Berikan Remisi Kepada 537 Napi, 2 Napi Dinyatakan Bebas

Rabu, 10 April 2024, April 10, 2024


 

Deli Serdang | Jejakkriminal.Online - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kantor Wilayah Sumatera Utara laksanakan pemberian remisi kepada narapidana usai lakukan sholat idul fitri bersama para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (10/4/2024) 


Kegiatan sholat idul fitri tersebut menghadirkan Ust. Joko Sulistiyono, M.Pd. selaku penceramah yang menyampaikan kepada setiap insan pada Lapas Pakam untuk tetap menghidupkan semangat Ramadan Kareem dalam kehidupan.


Kegiatan yang berpusat di Lapangan Upacara Lapas Lubuk Pakam ini, langsung dihadiri Alanta Imanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam) dan didamping oleh Erjuki Naibaho (Kasubsi Regristrasi) dan jajarannya.


Dalam sambutannya Alanta mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan Sholat Ied yang berlangsung dengan baik. Ia juga menyampaikan usai sholat Ied akan diberikan remisi kepada 537 orang Narapidana, Dimana 2 diantaranya dinyatakan bebas (RK II/Jumlah Remisi lebih besar dibanding sisa pidana).


"Semoga dengan pemberian remisi ini, menjadikan semangat baru bagi teman-teman dalam menjalani sisa pidana di Lapas". Ujar Alanta.


Hal yang juga disampaikan oleh Erjuki Naibaho. Ia membenarkan bahwa terdapat 537 orang Narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri ini didasarkan pada SK Ditjen dengan Nomor. PAS-600.PK.05.4 dan PAS.577 tahun 2024. Adapun rincian besaran remisi yakni 187 orang mendapatkan remisi sebesar 15 hari; 319 orang mendapat remisi sebesar 1 bulan; 28 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapatkan remisi sebesar 2 bulan.


"Ini merupakan capaian yang baik bagi Lapas Pakam dan sangat bermanfaat bagi para WBP kita". Ungkap Erjuki (LM) 


TerPopuler