Upacara Peringatan HBP ke-60, Menkumham : Tetaplah Menjadi Insan Pemasyarakatan yang Senantiasa Berkinerja Tinggi


Upacara Peringatan HBP ke-60, Menkumham : Tetaplah Menjadi Insan Pemasyarakatan yang Senantiasa Berkinerja Tinggi

Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024

Banyuwangi Jejakkriminal.online- 

Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 turut diperingati oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi dengan menggelar upacara, Sabtu (27/4).

Upacara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Wahyu Tetuka itu diikuti oleh pejabat struktural, seluruh pegawai, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan dan Warga Binaan.

Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono mengikuti kegiatan serupa bersama Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim dan seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se Jawa Timur di Lapas Kelas I Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Tetuka menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus bekinerja tinggi dan menjaga integritas.

“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

“Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dampai dengan pasca ajudikasi,” ucapnya.

Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak’ bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan.

“Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pewarta:Rusli

TerPopuler