Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Mediasi Kepala Desa Kuta Tengah dan 8 Aparatnya Membuahkan Hasil


Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Mediasi Kepala Desa Kuta Tengah dan 8 Aparatnya Membuahkan Hasil

Kamis, 04 April 2024, April 04, 2024

Dairi, Jejak Kriminal - Gerak Cepat Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam merespons keluhan delapan perangkat desa Kuta Tengah yang mendapat Surat Peringatan (SP) kini membuahkan hasil yang baik. Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu, Rabu (27/3/2024) akhirnya membuat kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihannya.

“Hasil pertemuan tadi cukup memuaskan, semua pihak mampu menahan diri dan bisa diajak berdiskusi dengan kepala dingin. Tadi disepakati bahwa enam perangkat desa yang mendapat SP 1 sudah berjanji akan meningkatkan kinerjanya. Dan SP 1 ini hanya sebagai bentuk pembinaan. Apabila kedepannya keenam perangkat desa tersebut tidak dapat memenuhi janjinya, maka kepala desa dapat memberhentikannya. Dan kesepakatan ini sudah ditandatangi bersama di atas materai,” ucap Camat Siempat Nempu Hulu Koko Angkat.

Sementara itu, kata Koko Angkat, dua perangkat desa lainnya yang sudah mendapat SP 3 masih harus menunggu hasil koordinasi Camat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

“Pada tanggal 22 maret 2024, Kades Kuta Tengah meminta surat rekomendasi dari camat untuk merekomendasikan pemberhentian 2 perangkat desa yang sudah terkena SP 3 yaitu Kepala Dusun II dan Kepala Dusun V. Namun sampai saat ini, belum saya keluarkan rekomendasinya. Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 16 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2016 bahwa surat rekomendasi yang disampaikan kepala desa itu masanya 2 minggu. Jadi beberapa hari kedepan kami akan segera kirimkan surat balasan kepada Kepala Desa sesuai dengan hasil koordinasi kami,” katanya.

Disampaikan Koko Angkat, penyelesaian kasus ini harus sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tidak merugikan pihak manapun.

“Kami mendapat penegasan dari Bapak Bupati bahwa norma hukum yang kita pakai dalam penyelesaian ini adalah Perda dan Perbup yang berlaku. Beliau menyampaikan, kejadian ini tidak boleh berkepanjangan dan menyebabkan terganggunya pelayanan desa kepada masyarakatnya,” katanya. (Poltak)



TerPopuler