Menurut keterangan dari pelaku, miras jenis ballo’ ini diperoleh dari seorang pengepul di Kampung Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Pelaku kemudian berencana untuk menjual minuman keras tersebut kepada seorang warga Mangngasa di dekat lokasi penyebrangan Sungai Je’ne Berang dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah-red).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Samapta Polres Gowa. Kasus ini akan diproses dengan saksama untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut dan memastikan penegakan hukum yang tepat.
Patroli Presisi Samapta Polres Gowa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa. (*Rs)