Prabumulih,Jejakkriminal.online -
Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat mengamankan pelaku Ari Juliansyah (20) Warga Jalan Kavlingan Amri Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih, Rabu 24/04/24.
Penangkapan tersangka berawal dari LP korban Ridho Ma’ruf warga Jl. Simanjuntak Gg. Melati RT. 01 RW. 05 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih kepada pelaku yang memakai sepeda motor korban namun tak kunjung dikembalikan.
Atas LP korban, Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat Pimpinan Kapolsek AKP Yani Iskandar, S.H memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Putran Agus Warsono, SH untuk mencari keberadaan pelaku.
Kemudian pada Hari Rabu, 24/04/24 petugas mendapat informasi keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu petugas langsung mengamankan pelaku.
Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo, SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, S.H menjelaskan tersangka bersama korban dan 1 saksi jalan-jalan menggunakan motor korban bonceng tiga.
Kemudian sekira Pukul 02.30 WIB pada Hari Jumat 10/10/2023, pelaku mengajak korban pergi ke sebuah Cafe yang ada di Kota Prabumulih. Namun pada saat itu korban menolak ajakan tersebut dan berkata, ” Lajulah kamu bae, antar aku balek, ” terang korban.
Lalu pelaku bersama saksi mengantar korban ke rumahnyanya, sementara pelaku dan saksi pergi menggunakan motor korban. Namun hingga korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Prabumulih Barat, Motor Korban tak kunjung dikembalikan. Pelaku dikenakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Sementara itu saat ini barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Abu-abu Nopol BG-4239-CJ Noka : MH1HB611XSK397833 Nosin :HB61E-1393485 milik korban masih dalam pengejaran Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat, ” pungkas Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, S.H.
Penulis : Apriko