The Best !: Dengan Sigap Polres Madina Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis inisial EIS


The Best !: Dengan Sigap Polres Madina Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis inisial EIS

Senin, 29 April 2024, April 29, 2024

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H.,S.I.K saat menggelar pres rilis di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (29/4/2024) siang.

Mandailing Natal, Jejakkriminal.online - Kasus penemuan mayat seorang gadis berusia 19 tahun warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang yang pada hari kamis (25/04/24) kemaren ditemukan oleh warga mengampung dengan kondisi sudah meninggal dunia di sungai Aek Pohon saba lolap Desa Salambue Kecamatan Panyabungan berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal, senin (29/04/24).


Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, ditemukan satu tanda yang mengarah kepada perbuatan oleh orang dekat korban yaitu diduga dilakukan oleh seorang pria merupakan pacar korban sendiri.


Dari dugaan tersebut pihak kepolisian menelusuri keberadaan terduga sebagai pelaku pembunuhan EIS dan mengetahui bahwa pacar korban adalah merupakan seorang warga dari Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.


Dari hasil penyelidikan terkait penemuan mayat perempuan atas nama inisial EIS pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 12.10 WIB di sungai yang ada di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, polisi memperoleh fakta-fakta adanya keterlibatan pelaku yang diketahui bernama Suroso Batubara alias Cocok.


Pada hari Senin (29/4/2024) sekira pukul 03.00 WIB tim yang dipimpin oleh Kaurbin Opsnal Satreskrikrim Polres Madina IPDA Bagus Seto, S.H berangkat menuju Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur.


Selanjutnya, didampingi Kades Huta Bangun polisi melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal pelaku, namun tidak menemukan keberadaan pelaku.


Kemudian tim dibantu masyarakat mencari pelaku di sekitar Desa Huta Bangun, baru sekitar pukul 06.00 WIB tim berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya di area kebun karet milik warga desa tersebut.


Saat diamankan dan melakukan pencarian barang bukti pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.


Bersama pelaku, Polisi menemukan barang bukti lainnya yaitu 1 unit sepeda motor diduga milik korban dan sudah dibawa ke Polsek Panyabungan.


Awalnya publik dikejutkan oleh pemberitaan tentang penemuan jasad seorang gadis berusia 19 tahun ditemukan terapung di sungai aek pohon desa salambue pada kamis (25/04/24) dan diduga tewas akibat dianiaya oleh kekasihnya, sepeda motor korban pun diambil hingga handphone milik korban tidak bisa lagi dihubungi keluarga.


"Pelaku dan korban memiliki hubungan spesial (pacaran) kurang lebih 1 tahun. Akibat emosi terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya". Ucap Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K saat menggelar pres rilis di Auoa Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, senin (29/04/24) siang.


AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan motifnya lebih lanjut, dimana pelaku selanjutnya melakukan sebuah gerakan reflek yang mengakibatkan si korban terjatuh ke sungai, tidak berhenti sampai disitu saja, kemudian pelaku melakukan aksi kejam sehingga korban lemas dan tidak sadarkan diri


"Di dalam air, pelaku masih melanjutkan aksi kejinya hingga korban dipastikan tidak bergerak lagi yang kemudian menghanyutkan korban di aliran sungai aek pohon tersebut".ungkap Kapolres Madina.


"Akibat perbuatan tersebut, pelaku bernama Suroso Batubara alias cocok dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider 365 Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara".pungkas Kapolres Madina


TerPopuler