Sungai Penuh - Belum lama ini kejaksaan negeri ( Kejari ) Kota Sungai penuh telah menetapkan dan menahan Tiga orang tersangka terkait kasus korupsi korupsi dana hibah KONI sungai penuh, tahun anggaran 2023 yang telah merugikan uang negara.
Pada dini hari, Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungai penuh, kembali menetapkan dan melakukan penahanan satu tersangka lagi, dengan berdasarkan atas hasil pengembangan kasus tersebut.
Salah satu orang tersangka yang ditahan kali ini yakni inisial KS yang merupakan salah satu General Manager Hotel swasta di Jambi. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (23/04/2024) pukul 16.00 Wib, di Kejari Sungai Penuh, dimana satu tersangka lagi dengan menggunakan rompi warna pink secara langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah parkir didepan kantor Kejari sungai penuh. Hingga langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton Despinola melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa pihak penyidik kejaksaan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka lagi terkait dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023 yakni inisial KS.
“Dimana KS ini merupakan dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan Mark Up SPJ akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi beberapa waktu lalu. Dimana, ia merupakan jendral manager hotel swasta di jambi,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Dalam SPJ fiktif tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 849 juta, dimana SPJ fiktif tersebut juga berkontribusi dalam menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” bebernya.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa, dimana kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, seperti jumlah harinya dan harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga perbuatan tersebut telah melawan hukum. “Untuk Hotelnya yakni salah satu Hotel di Jambi yakni GH tempat penginapan atlet pada Porprov tahun 2023 lalu,” tegasnya
Untuk tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan Ketiga tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua umum KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana menjabar sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara dimana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungai Penuh.
Pada saat itu pengurus KONI Kota Sungai Penuh telah menerima anggaran dana hibah dari pemerintah Kota Sungai penuh sebesar Rp. 4 miliar, yang mana seharusnya dana tersebut dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI tersebut tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.
Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh oleh Kejari Sungai penuh untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.
(Kabiro, Spn)