Tak Mampu Selesaikan Proyek, Kontraktor Asal Kupang Terancam di PHK


Tak Mampu Selesaikan Proyek, Kontraktor Asal Kupang Terancam di PHK

Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024

Timor Tengah Selatan,Jejakkriminal.online,- 

Pembangunan Proyek gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri Patal Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mandeg di tengah jalan Sesuai pantauan Tim media dilokasi pembangunan, (Rabu 26/03/2024).


Proyek yang bersumber dari dana alokasi kusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 sebesar 675 juta dikerjakan CV. Antika (kontraktor asal Kupang). Konstruksi bangunan tersebut baru mencapai 50 %. terdapat sejumlah material berserakan berupa pasir di luar ruangan, sementara bahan bangunan lainnya masih terkunci rapat didalam ruangan sekolah tersebut


Jemsi Nifu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)  kepada Tim media di ruang kerjanya. Kamis, 05/04/2024 mengatakan proyek tersebut mendeg lantaran kontraktor kehabisan dana ditengah pekerjaan Proyek berlangsung walaupan terjadi penambahan waktu (adendum) hingga selesai batas waktu perubahan kalender kerja yang ditetapkan bersama PPK juga proyek pembangunan tersebut tidak ada tanda perubahan, "kata Jemsi"


Kepada Tim media, Jemsi mengatakan pihaknya telah menghubungi kontraktor asal kupang tersebut beberpa kali namun tetap saja tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan proyek tersebut 


" saya sudah hubungi kontraktor beberpa kali tapi tidak ada etikad baik untuk selesaikan pembangunan, saya sudah lapur di kasat reskrim polres TTS juga di Kasi pidsus kejari TTS prihal klarifikasi , kita PHK saja" kata Jemsi


Lanjut Jemsi, pihaknya bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kontraktor asal kupang tersebut dan memasukan benderanya dalam dafrar hitam (Blac list). Nilai kontrak proyek 5 ruangan itu sebesar 675 juta rupiah sudah dibayarkan 375 juta rupiah kepada pihak kontraktor dan sisanya 300 juta masih di kas daerah ,  "jelasnya"


Lanjut ditambahkan Jemsi bahwa untuk sementara sisa material milik kontraktor yang ada di lokasi proyek tersebut di tahan sampai ada pelunasan denda yang ditetapkan negara barulah kontaktor tersebut berhak mengambil pulang sisa material yang ada." Tegasnya"


Sebelumya, PPK Jemsi Nifu ditemui media ini di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengatakan mandegnya proyek tersebut dikarenakan kontraktor tidak membayar upah para tenaga kerja dan dirinya sudah surati pihak kontraktor sebanyak 2 kali namun tak di indahkan

Jemsi berjanji bahwa pihaknya bakal putuskan hubungan kerja secara sepihak dengan kontraktor (CV.Antika) pada pertengahan bulan Februari lalu jika kontraktor (CV. Antika) tidak menyelesaikan pekerjaan itu dan melakukan pelelangan ulang sisa pekerjaan itu, tutur Jemsi di hadapan Kepada Dinas PK TTS, Musa Benu, SH


Sementara Kontraktor dihubungi Tim media via telepon seluler namun diluar jangkauan sampai berita ini ditayang

(Tim).

TerPopuler