Siswi SMP di Purbalingga Jateng Bikin Heboh Karena Melahirkan Seorang Bayi


Siswi SMP di Purbalingga Jateng Bikin Heboh Karena Melahirkan Seorang Bayi

Senin, 01 April 2024, April 01, 2024

 






Banyumas,Jejakkriminal.online -

Sebuah kejadian dramatis terjadi di RSU Goeteng Purbalingga ketika seorang siswi SMP berusia 15 tahun melahirkan seorang bayi perempuan. Kabar ini menggemparkan masyarakat setempat, terutama setelah kabar bahwa siswi tersebut diduga dihamili oleh seorang siswa SMA berusia 18 tahun.


Pihak SMP mengakui bahwa salah satu siswi mereka telah hamil. Hal ini menyoroti isu pendidikan remaja dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.


"Siswi yang hamil tersebut adalah salah satu anak didik kami dan peristiwa ini sudah diselesaikan di luar sekolah oleh kedua belah pihak, karena kejadian tersebut terjadi di luar sekolah," ungkap R wakil kepala sekolah, Sabtu, (30/3/2024).


Ketika media mencoba mengkonfirmasi masalah yang terjadi di SMA setempat, terungkap bahwa sekolah sedang dalam masa libur. Upaya menghubungi Kepala Sekolah melalui sambungan seluler juga tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, keluarga siswi SMP mengungkapkan bahwa korban dan bayinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Goeteng. Keduanya dalam keadaan baik setelah proses kelahiran melalui operasi Caesar.



Pihak keluarga mengaku bahwa pihak sekolah memberikan dukungan moral dan menjamin bahwa siswi tersebut akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya setelah pulih.


Sementara itu, siswa SMA yang terlibat dalam kejadian ini tidak dapat dikonfirmasi karena sedang bekerja di luar kota. Kedua belah pihak keluarga berencana untuk menikahkan kedua pelajar tersebut, namun hal ini terhambat oleh ketentuan usia dalam hukum pernikahan.


Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rembang tidak mengizinkan pernikahan karena usia kedua pelajar masih di bawah umur. Kedua orangtua berencana mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Purbalingga untuk memungkinkan pernikahan tersebut.


Pihak KUA Rembang menjelaskan bahwa ketentuan usia dalam pernikahan harus dipatuhi sesuai hukum yang berlaku. Dispensasi dari pengadilan Agama diharapkan dapat membantu menyelesaikan kendala ini agar kedua belah pihak dapat melangsungkan pernikahan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.


(Purwono-Banyumas)

TerPopuler