Labuhanbatu Selatan,Jejak Kriminal.Online-Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan gelar Pers Realase terkait Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curat,red)terhadap orang yang terjadi di areal SPBU Asam Jawa,Desa Aek Batu-Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,beberapa waktu yang lalu.Pres Realase tersebut dilaksanakan di Ruang Satreskrim Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Jum'at(26/4/2024).
Dalam keterangannya,Kapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,yang diwakilkan oleh Kanit I Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ipda Pol.Francis Saragih,SH.MH,yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan AKP.Sujono,Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Pol.Dede Mulyadi,SH,dan Personil Unit Reskrim Polsek Torgamba menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap dan diamankan di daerah Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu saat hendak melarikan diri menuju arah Medan.
"Setelah Tim yang terdiri dari Personil Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Personil Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban yang bernama Ibu Rosmani Sianipar(55,Warga Pranat Kabupaten Indragiri Hilir),didapati dan dicurigai bahwa pelaku pencurian adalah PKS(27,Warga Asam Jawa Barat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba)bersama dua rekannya bernama ASH(22)dan MTL(29),kedua rekannya sama-sama warga Asam Jawa Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba,"ujar Ipda Pol.Francis Saragih,SH.MH.
Setelah mendapatkan informasi tersebut,Tim melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka yang diduga hendak melarikan diri menuju arah Medan.
"Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka telah menaiki kendaraan umum hendak melarikan diri menuju arah Medan.Sesampainya di daerah Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu,Tim berhasil menahan bus tersebut dan langsung melakukan penangkapan.Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 buah Gelang Berlian Medan,1 buah Kalung Pita Medan,1 buah Kalung Bawang Berlian,1 buah Rantai Kalung Emas 18,1 buah Cincin Pita Berlian,1 set Anting Pita Berlian,1 set Anting Jepit Berlian,1 buah Kalung Titanium berhuruf S,1 buah Tas merek Louis Vuitton Paris warna Coklat,1 buah Dompet warna hitam dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000(Empat puluh juta rupiah)hasil kejahatan yang direncanakan oleh para tersangka akan dijual.Sementara uang sejumlah Rp.547.000(Lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)yang terdapat didalam tas tersebut menurut keterangan para pelaku telah habis dipergunakan oleh para tersangka,"sambung Ipda Pol.Francis Saragih,SH.MH.
Selanjutnya para ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati.Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan berikan peluang orang melakukan kejahatan karena kejahatan terjadi dikarenakan adanya niat pelaku dan kesempatan,"pungkas Ipda Pol.Francis Saragih,SH.MH.
(Ferdinan FS/TIM)