Mojokerto - Kapolres Mojokerto AKBP Dr.Ihram Kustarto,S.H.,S.I.K., M.SI.,M.H, perintahkan langsung Kasat Narkoba untuk memberantas dan membersihkan narkoba di wilayah hukumnya Polres Mojokerto.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo SH, berhasil meringkus dan mengamankan terduga tersangka pengedar pil koplo di wilayah Mojokerto dari keterangan masyarakat diduga adanya transaksi barang haram tersebut.
"Tersangka inisial DP (48) alamat Griya Permata Ijen Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto diringkus polisi pada hari Rabu tanggal (03/04/2024) sekira pukul 23:14 Wib.
Dipinggir jalan Dsn Terusan Desa Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, tersangka DP lantaran kedepatan membawa dan mengedarkan barang haram jenis butir pil doubel L dengan barang bukti sebanyak 41.000 dan turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru langsung digiring ke Mapolres Mojokerto,"ungkap AKP Marji Wibowo SH, Senin (08/04/2024).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu menambahkan, dari keterangan tersangka mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial FR 45tahun (nama panggilan) yang masih belum tertangkap atau masih (DPO) alamat Kota Surabaya.
Tersangka DP beroperasi lebih delapan bulan di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya".
"Atas perbuatannya tersangka DP dijerat. Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian dan terkait dengan sediaan farmasi berupa obat/ pil doubel L sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 Jo, Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,"pungkasnya perwira balok tiga emas dipundaknya itu