Rokok legal Mengunakan Cukai Palsu Beredar Di pasar Unit 2


Rokok legal Mengunakan Cukai Palsu Beredar Di pasar Unit 2

Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024

 

Fhoto : Asep Pemuda Pengampas Rokok ilegal di Pasar Unit 2

Tulang Bawang - Jejak Kriminal.Online - Asep seorang warga kampung tunggal warga unit 2  selaku pemilik toko yang terduga salah satu pengedar dan penjual rokok ilegal.


Pasal nya salah satu tim wartawan melintasi salah satu kampung yang ada di kabupaten tulang bawang tidak sengaja melihat motor pengampas rokok  melintasi jalan yang mengunakan obrok kain yang berisikan rokok ilegal jenis Mami baru dan rokok lato lato yang jumlahnya sangat banyak kurang lebih 500 batang atau sebayak 3 bal pada hari kamis 25 April 2024.



Saat dikonfirmasi oleh tim Pengampas tersebut menerangkan bahwa dirinya hanya selaku seorang pengampas dan yang punya rokok ini saudara Asep saya hanya anak buah nya pak melainkan kan bapak langsung aja ke bos saya saudara Asep kata salah satu seorang pengampas yang tertangkap kamera tim kami dilapangan.



Selang hari setelah tim wartawan menemui  saudara Asep yang pemilik toko penjualan rokok Mami baru dan rokok lato pada hari kamis sore di toko nya saudara Asep guna untuk memastikan apa kah bener rokok tersebut milik nya Asep ternyata bener rokok tersebut itu milik nya Asep.



Lanjut setelah tim men kroscek dengan adanya rokok tersebut dan menghubungi saudara Asep lewat telepon jawab saudara Asep melalui telepon  oh ya pak bener itu memang rokok kepunyaan saya pak tolong pak pak kalo bisa kita atur yang baik baik aja kata saudara Asep saat di konfirmasi lewat telepon.


Dan selanjutnya nya pihak dari media mendatangi toko nya Asep lagi untuk memintai keterangan siapa aja yang terlibat dalam pengedaran rokok tersebut dan kami bertemu langsung dengan saudara Asep dengan istri nya sekaligus untuk memintai keterangan jawab saudara Asep dengan istri nya kami ini hanya beli dengan mobil bok dan kami ini hanya penjualan aja kalo mau lebih jelas nya langsung aja sama agen nya pak kata Asep dan istri nya mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan kan pak karna agen kami yang bertanggung jawab jelas nya.


Dan sesuai dengan undang undang republik indonesia  tahun 2007 No 39 tentang cukai sanksi pagi penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana Karana termasuk melakukan pelanggaran yang berbunyi sebagai berikut.



a.pasal 54 berbunyi ''setiap orang yang menawar kan menyerah kan dan menjual atau menyediakan untuk dijual. Dan.b. pasal 56 tentang cukai berdasar kan. Undang undang ini dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang harus dibayar.


Kami meminta kepada APH agar bisa bersinergi atas temuan ini terhadap pengedaran rokok ilegal tersebut.(Andreyadi PPWI) 

Penulis : Adi Rahman

TerPopuler