Jejak kriminal,onlen.
Ogan komering ilir, kec.pedamaran timur kamis.4 april 2024.pemerintahan desa pancawarna,dalam hal menggangkat dan memberintih kan perangkat desa seperti kasi,kaur dan kadus harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.untuk penggangkatan perangkat desa yang di maksud usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar.
Hal itu di dasari dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 ayat 1 huruf B dan permendagri no.83 tahun 2015, dan berpendidikan paling serendah rendah nya SLTA Sederajat.
Kepala Desa SP.3 Pancawarna.Beni karyanto telah melanggar undang undang nomor.6 tahun 2014 pasal 51 ayat 1 huruf.B dan Permendagri No.83 tahun 2015.Ada laporan masyarat desa SP3.Pancawaran ke redaksi jejak kriminal hari ini.yang nama minta di rahazia kan.dengan laporan minta di tindak lanjuti dan di berita kan yaitu : Perangkat desa banyak yang kosong kadus nya hanya ada 2 orang dari 5 kadus.pergantian perangkat desa khusus nya sekdes dan bedahara tanpa ada tahapan seleksi.Perangkat desa banyak mengundur kan diri.dan nama masih ter daftar di PMD kab.oki. Linmas di berhentikan oleh kepala desa,tanpa pemberitahuan. BPD berjumlah 9 orang banyak yang kosong Bagai mana pemerintah mau jalan dengan baik kalau perangkat BPD banyak yang kosong,data nama perangkat di PMD itu piktif.
Kebijakan semenjak di lantik,kades.SP3. Ini
1.Pembuatan sumur Bor pasar tanpa musyawarah perangkat,dana bersumber dari PAD desa. Renopasi kantor tanpa musyawarah perangkat yang tidak sesuai dengan dana yang di kerja kan.Pembuatan lapangan volly di luar Rap(membengkak) ketebalan 20.cm di bikin 30.cm.Ketika awak media mau konpermasi kades tersebut tidak ada di kantor,dan salah satu masyarakat,minta di damping ih dan akan melapor kan besok,jumat ke jaksaan Negeri kayu agung,dan Minta izin ke Bupati ogan komering ilir,bahwa kepala desa telah di lapor kan dgn bukti bukti dan saksi kata salah satu warga desa pancawarna. yang di rahazia nama nya. Ak.