Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Gudang Margomulyo Indah Blok B


Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Gudang Margomulyo Indah Blok B

Sabtu, 06 April 2024, April 06, 2024


 

Surabaya, jejakkriminal.online - Kasus pencurian dengan pemberatan terungkap dalam konferensi pers yang berhasil diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Eddie Octavianus Mamoto,SH melalui Kapolsek Kompol Budi Waluyo, SH., M.Hum, dan juga didampingi  Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Sabtu  06/04/2024 pukul 13:00 Wib.


Tim Kanit Reskrim Polsek Tandes, berhasil ungkap kasus di gudang Margomulyo Indah Blok B 24-25 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya dalam giatnya tim Kanit Reskrim berhasil menangkap delapan orang tersangka pada hari Senin 18/03/2024.


Diketahui delapan tersangka Inisial F(56), AF(38), KK(37), MF(48), HW(43), ZF(40), AH(54), T(47). Penangkapan dilakukan berawal dari korban yang memiliki gudang dikawasan pergudangan Margomulyo Indah Blok B Kecamatan Tandes Kota Surabaya sejak tahun 2016 gudang tidak pernah melakukan aktifitas usaha sehingga gudang tersebut disewakan namun, hingga saat ini belum ada penyewa.


Kondisi gudang baik diluar maupun didalam gudang tidak ada petugas keamanan maupun camera CCTTV, korban pemilik jarang mengunjungi gudang, terakhir sekira bulan Desember 2023.


Tepatnya pada hari Sabtu, 03/04/2024 sekira pukul 13:00 wib korban mengunjungi gudangnya mendapati kondisi tembok depan berlubang sekira cukup untuk dimasuki satu orang dengan cara menunduk dengan tinggi kurang lebih 120 CM ucap korban kepada Anggota Polisi Polsek Tandes.


Lanjut korban, kondisi gudang seharusnya gelap karena tertutup atap. Namun saat itu banyak cahaya yang masuk di sebabkan atap hilang, ada seorang yang tidak dikenal keluar dari gudang korban sempet merekam orang yang dari gudang yang tidak dikenali korban, ketika orang tersebut ditanya "bilangnya mencari kayu dan menyangkai tidak mengambil barang di gudang".


Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya dengan memberikan bukti rekaman video 2 tangga kayu, potongan besi yang sudah diikat,2 besi las blander selang las dan kunci inggris kepada Anggota Polisi Polsek Tandes.


Berdasarkan bukti rekaman dan bukti bukti pendukung tersebut tim Kanit Reskrim Polsek Tandes berhasil ungkap dan menangkap para tersangka dan di amankan di Mapolsek Tandes.


Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e KUHP diancam dengan hukuman penjara 7 tahun.

TerPopuler