Surabaya - Relawan nenek Bahriyah yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menggelar aksi demo sosial kemanusiaan hal itu didasari kriminilisasi dugaan terhadap nenek Bahriyah di depan Polda Jatim, Senin (22/04) pagi
Nenek Bahriyah tersebut di jadikan tersangka oleh Oknum Polres Pamekasan terkait dugaan Nenek Bahriyah memperjual belikan tanah padahal tidak ada bukti jual belinya.
Kordinator lapangan relawan nenek Bahriyah, Igusty mengatakan saat orasi di depan Polda Jatim, Oknum Polres Pamekasan diduga menangani sebuah kasus tidak sesuai prosedur (SOP) dan menetapkan nenek Bahriyah sebagai tersangka, padahal kasus perdatanya sedang berjalan dan sedang proses sidang di Pengadilan negeri Pamekasan, Jawa Timur
"Yang kedua, Nenek Bahriyah ini tidak merasa melakukan dugaan pemalsuan kepemilikan tanah SPPT itu tidak ada, yang bener di tahun 2016 nenek Bahriyah itu mendaftarkan sertipikat hak milik (SHM) terhadap BPN Pamekasan milik nenek Bahriyah sendiri." Kata Igusty di hadapan media.
Lanjut Gusti sapaan akrabnya menjelaskan, Nah, Pada tahun 2017 keluarlah surat SHM itu, Jadi tuduhan-tuduhan Oknum Polres Pamekasan itu tidak benar. Kalau seandainya oknum Polres Pamekasan itu benar dan bisa membuktikan nyawa saya sebagai taruhannya.
"Kami perjelas lagi, bahwa nenek Bahriyah itu tidak pernah memalsukan surat SPPT itu, bahkan Lurahnya sendiri tidak pernah tanda tangan, Jadi siapa yang menjadi mafia tanah itu." Geram Igusty Madani
Kami mohon dan kami pinta kepada Kapolda Jatim untuk mengusut siapa mafia tanah ini.
"Dengan seterang-terangnya, dan se detail-detailnya."harap pria berdarah Madura ini.
Igusty menambahkan, Kalau seandainya Oknum Polres Pamekasan itu tidak bisa membuktikan dugaan pemalsuan surat tanah atas kasus yang menimpa nenek Bahariyah ini, semuanya kami pinta untuk di copot.
"Karena Polri presisi bisa tercoreng oleh ulah oknum Polres Pamekasan yang tidak bertanggung jawab." Pungkasnya