Jakarta # Jejakkrimina.online – Sesuai komitmennya, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) datangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Kabupaten Banyuasin Periode TA. 2020-2023 diduga senilai Rp.20 Miliar. Selain itu, Lembaga SIRA juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) agar turun untuk memperhatikan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Rahmat Hidayat, SE mengatakan, awalnya dia mengapresiasi Kejari Banyuasin yang telah mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Periode 2022-2023 dengan menetapkan dua tersangka.
Menurutnya, kata Rahmat Sandi, pengungkapan kasus dana Korpri tersebut hanya seperti bahan untuk mengalihkan isu untuk menutupi kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang potensi kerugian Negaranya jauh lebih besar. Salah satunya adalah indikasi korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin Periode 2020-2023 yang nilainya mencapai lebih kurang Rp.20 Miliar dan dana hibah sebanyak Rp.1,6 Miliar yang diduga tidak transparan dan tidak jelas peruntukannya, hingga saat ini kasus tersebut diduga sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin.
"Kami meminta Kejaksaan Agung RI harus segera menyelidiki dugaan korupsi dana Baznas Banyuasin dan kasus tersebut secepatnya harus diambil alih," tegas Rahmat Sandi, pada awak media, Rabu (03/04/24).
Masih kata Rahmat Sandi, adanya dugaan indikasi korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah dan terindikasi adanya dugaan keterlibatan mantan orang nomor satu di Banyuasin pada saat itu.
"Mengingat dana Baznas ini adalah dana milik umat artinya, pengelolaannya harus transparan, baik dari segi pengumpulan, pembagian dan pengelolaannya harus dicatat dengan jelas sesuai peruntukannya kemana saja," jelas Rahmat.
Rahmat Sandi juga menjelaskan, seharusnya penerima manfaat dari penyaluran dana Baznas tersebut adalah kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di Banyuasin bukan untuk kepentingan pribadi, golongan, bahkan penguasa.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka Lembaga SIRA akan menyampaikan laporan secara resmi termasuk menyatakan sikap, diantaranya:
- Mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Kabupaten Banyuasin Periode TA. 2020-2023, diduga senilai Rp.20 Miliar dan dana hibah Baznas dari tahun 2020-2023 diduga senilai Rp. 16 Miliar yang diduga tidak transparan dan tidak jelas peruntukannya.
- Mendesak Kejagung RI untuk melakukan supervisi bila perlu ambil alih perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin yang diduga sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin.
- Mendesak Kejagung RI dan Komjak RI untuk mencopot Kajari Banyuasin, termasuk evaluasi kinerja Kasi Pidsus Kejari Banyuasin yang diduga tidak professional, dan terkesan tebang pilih dalam penanganan korupsi di Banyuasin. Kejarinya juga diduga hanya mampu mengungkap kasus kecil, seperti dana Korpri yang kerugian Negaranya sedikit.
Disini semestinya Kejari Banyuasin harus lebih mengendapkan kasus dana Baznas yang potensi kerugian Negaranya jauh lebih besar.
- Meminta kepada Kejagung RI untuk mengungkap kembali kasus dugaan korupsi dana Serasi Kabupaten Banyuasin tahun. 2019 yang diduga masih banyak sejumlah oknum belum ditetapkan sebagai tersangka dan adanya keterlibatan Bupati Banyuasin AS dalam perkara tersebut.
(Cha)