Tolitoli,JejakKriminal.online -
Kepolisian menindak tegas oknum personel yang melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.
Personel yang mendapat sanksi PTDH yakni BRIPKA Justang dan Briptu Irmawati Sari, melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, S.H., diikuti Pejabat Utama Polres Tolitoli serta Perwira Staf dan Personel serta ASN Polres Tolitoli, Jumat (26/04/2024)
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, S.H., menungkalkan, bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran berat.
"Upacara ini diadakan yang kita ketahui bersama bahwa pemberhentian dengan tidak hormat tersebut tidak datang tiba-tiba, tidak pada saat anggota melaksanakan kesalahan langsung dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, kita semua mengetahui menyadari bahwa semua personel bukannya 2 orang ini bahkan mungkin personel-personel yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat pasti melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik hukum pidana maupun peraturan tentang pelaksanaan tidak kurang dari 1 tidak pasti lebih dari satu dan proses untuk pengambilan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat bisa dilakukan melalui proses yang cukup panjang baik pada kesalahan pertama dilakukan pembinaan kemudian dilakukan sidang disiplin bahkan ada juga sidang kode etik kemudian yang bersangkutan melanggar lagi peraturan baik melakukan pelanggaran dengan pelanggaran yang sama ataupun berbeda",Ungkapnya Jumat (26/04/24)
Kapolres Tolitoli berharap, kita jangan sampai melakukan pelanggaran karena itu merupakan tanggung jawab saya sebagai salah satu pimpinan saya menganggap orang tua dari rekan-rekan semua kalau pun dari kita saat ini sedang bermasalah kami akan berusaha untuk memberikan kesempatan namun keputusan bukan di kami oleh karena itu bantu kami untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun juga.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
(FN)