Polres Kabupaten Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokan Di Aek Natas


Polres Kabupaten Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokan Di Aek Natas

Senin, 29 April 2024, April 29, 2024

Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Unit Reskrim Polsek Aek Natas,Polres Kabupaten Labuhanbatu,yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Pol.Bambang Wahyudi,SH.MH,berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat(anirat,red)yang terjadi di Lingkungan 6 Aek Beringin,Kelurahan Bandar Durian,Kecamatan Aek Natas,Kabupaten Labuhanbatu Utara,Sumatera Utara,Senin(29/4/2024).


Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,melalui Kasi Humas AKP.P.Napitupulu,SH,menjelaskan bahwa Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu(17/3/2024)sekitar pukul 18:30 wib,ketika korban Tumirin sedang berbuka puasa bersama istrinya Itawati,mereka berbuka puasa di rumah mereka di Aek Beringin.Seorang laki-laki yang tidak dikenal,mengenakan helm dan membawa sebilah parang,tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dan langsung menyerang korban dengan sebilah parang tersebut.Korban Tumirin mengalami luka bacok pada tangannya,dan pelaku segera melarikan diri bersama rekannya yang sudah menunggu di luar menggunakan sepeda motor.



Korban Tumirin dan istrinya segera dibawa ke Puskesmas Bandar Durian dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit 3 Bersaudara di Kampung Pajak,Kecamatan Na IX-X,Kabupaten Labuhanbatu Utara,Sumatera Utara.Meskipun dalam kondisi sadar,korban memerlukan perawatan medis lebih lanjut.


Polres Kabupaten Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan untuk mengindentifikasi dan menangkap pelaku.Pada hari Kamis(25/4/2024)sekitar pukul 09:00 wib,Polsek Aek Natas memperoleh informasi tentang pelaku,yang diketahui berinisial KPH alias Kasan.Polisi berhasil menangkap pelaku di belakang rumahnya di Bandar Ujung,Kelurahan Bandar Durian,dan membawanya ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan,Pelaku Kasan mengaku bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama rekannya HAP alias Husainul merupakan penduduk Bandar Durian.Mereka melakukannya atas suruhan AR juga penduduk Aek Beringin,yang membayar mereka dengan upah sebesar Rp.1.500.000(Satu juta lima ratus ribu rupiah)untuk menyerang korban Tumirin.


Polres Kabupaten Labuhanbatu kemudian melanjutkan penyelidikan untuk menangkap AR.Pada hari Sabtu(27/4/2024)sekitar pukul 14:00 wib,Polisi menemukan AR di Areal Perladangan Lingkungan Sibio-bio,Kelurahan Bandar Durian.AR ditangkap dan motif di balik suruhannya untuk melakukan pembacokan masih dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu.


"Polres Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menegakkan hukum secara tegas terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan.Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tindakan kriminal kepada pihak kepolisian,"tutup Kasi Humas Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP.P.Napitupulu,SH.


(Ferdinan FS/TIM)

TerPopuler